FEATUREDKendari

Jaringan Mahasiswa Sultra Jakarta Minta Lelang Blok Tambang Mattarape dan Sua-sua Ditunda

321
×

Jaringan Mahasiswa Sultra Jakarta Minta Lelang Blok Tambang Mattarape dan Sua-sua Ditunda

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  dimintai oleh Jaringan Mahasiswa Sultra Jakarta agar tidak “bernafsu” melakukan lelang blok tambang Mattarape dan Sua-sua.

Ardi selaku ketua Jaringan Mahasiswa Sultra Jakarta meminta Kementrian ESDM harus menunggu Gubernur Sultra defenitif agar tidak terjadi masalah baru  terkait pertambangan di Sultra.

Lanjut dia,  pihak Kementrian ESDM sepertinya mengejar target dan atau setoran terkait lelang tambang tersebut.

“Kita patut mencurigai agenda terselubung Kementrian ESDM terkait hal ini, sya menduga ada upeti yang masuk di kementrian sehingga lelang ini terus berjalan, saya meminta KPK dan Ombusman RI untuk turun tangan dengan masalah ini,” jelas Mahasiswa S2 UNJ ini saat dihubungi via WhatsAppnya,  Selasa (31/07/2018).

Ardi menegaskan dua blok tambang yang berada di Sultra sangat menggiurkan sehingga pihak kementrian mengabaikan protes publik.

Alumnis Fekom UHO ini, menambahkan blok tambang Mattarape dan Sua-sua menjadi incaran dua perusahaan yakni PT Lonasara (BUMD Pemda Konut) dan PT Antam (BUMN).

“Dua corporate tersebut saat ini yg mengincar blok Matarappe dan Sua-sua,” katanya.

Sementara itu menurut Mantan Asisten Wakil Ketua DPD RI Laode Rahmat Apiti (Asisten Laode Ida, red) jika hal tersebut terjadi memberikan catatan buruk terhadap PT Antam.

Menurut dia,  PT. Antam punya sejumlah lahan tidur di Sultra yang sampai saat ini tidak digarap, dan lantas saat ini mau menggarap lagi blok Mattarape dan Sua-sua maka ini bentuk keserakahan BUMN tersebut.

Dijelaskan Rahmat,  yang utama dari hal ini pihak kementrian harus menghentikan proses lelang tersebut.

“Besok saya akan kordinasikan langsung dengan KPK dan Ombudsman RI di Jakarta terkait hal ini sehingga dua institusi tersebut bisa melakukan langkah-langkah taktis,” tukas pria yang lebih akrab disapa Odet ini.


Reporter : Rahmat R

Respon (1)

  1. Ini memberikan statement di media dak ada dasar parameter regulasi Pertambangan Minerba. Banyak” dulu membaca dan memahami isi UU No 4 Tahun 2009, Permen No 11 Tahun 2018, Permen No 22 Tahun 2018, Permen No 25 Tahun 2018, Permen 26 Tahun 2018, Kepmen 1827 Tahun 2018. Sdr harus lihat dl dimana posisi kewenangan Pusat dan kewenangan Provinsi apalagi sy melihat basic ground sdr bukan Mahasiswa di bid pertambangan. Salam

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page