FEATUREDKendari

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Lakalantas Anak di Bawah Umur

867
×

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Lakalantas Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Musibah Kecelakaan Lalu lintas (Lakalantas) yang dialami seorang anak bernama Muh Kamsir (6), yang sedang melintasi jalan tidak jauh dari rumahnya yakni di Jalan Buburanda Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada Sabtu 14 April 2018 pukul 18:00 Wita, akhirnya meninggal dunia.

Korban ditabrak kendaraan roda empat. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara dan mendapat perawatan di UGD.

Kepala PT Jasa Raharja Sultra, Jhon Veredy Panjaitan mengatakan, seletah mendengar ada kecelakaan petugas Jasa Raharja langsung mendatangi RSUD Bahteramas dan memberikan Surat Jaminan Perawatan korban kepada pihak rumah sakit berdasarkan Laporan Polisi yang diterbitkan oleh Unit Laka Polresta Kendari.

BACA JUGA: Begini Penjelasan Jasa Raharja Terkait Pemberian Santunan Kecelakaan

“Jadi petugas Jasa Raharja pada saat itu langsung memberikan jaminan yang sebesar maksimal Rp 20 juta,” bebernya melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/4/2018).

Setelah menjalani perawatan di UGD selama lima hari, korban yang menderita luka berat akibat kecelakaan, pada Kamis tanggal 19 April 2018 pulul 10.30 Wita meninggal dunia.

Lanjutnya, ketika mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia, petugas Jasa Raharja langsung mendatangi rumah korban.

“Begitu mendapat informasi korban meninggal dunia petugas Jasa Raharja, Iyan Supiandi langsung mendatangi rumah duka korban untuk menyampaikan ucapan turut berbelasungkawa atas meninggaldunianya korban sekaligus untuk memastikan Keabsahan Ahli Waris Korban,” katanya.

Ia menambahkan, korban Muh Kamsir adalah anak kedua dari pasangan suami istri, Muh Nasir (36) dan Yulianti (27 ).

Orang tua korban tampak berduka dengan kejadian tersebut, Jasa Raharja sebegai pengelola Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan sigap memberikan penjelasan tentang hak ahli waris dan membantu melengkapi persyaratan yang diperlukan.

“Sehingga dalam hitungan kurang dari tiga jam, santunan meninggal dunia dapat di transfer ke rekening Bapak Muh Nasir sebagai orang tua kandung korban pada pukul 12:20 Wita sebesar Rp 50 juta,” ungkapnya.


Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page