NEWS

Jasa Raharja Sudah Serahkan Bantuan Lakalantas Rp 8,7 Miliar Selama 2021

302
Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra, Saldhy Putranto.

 

Reporter: Nina Piratnasari

KENDARI – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan upaya untuk memberikan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra, Saldhy Putranto, mengatakan jika dalam hal pengurusan santunan, Jsa Raharja telah bekerjasama dengan kepolisian khususnya unit laka lantas dan pihak rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait laporan kecelakaan dan perawatan korban di rumah sakit.

“Masyarakat yang mengalami kecelakaan tinggal menunggu dirumah, nanti petugas kita yang aktif mendatangi rumah mereka untuk kelengkapan berkas dan lainnya,” katanya saat diwawancarai awak media, Senin, 31 Mei 2021.

Ia juga menjelaskan jika jumlah santunan yang telah diserahkan kepada korban/ahli waris akibat kecelakaan sebesar Rp8,7 miliar sejak Januari sampai dengan 30 Mei 2021.

“Saat ini telah dilakukan percepatan, untuk meninggal dunia rata-rata sudah bisa diselesaikan 1,1 hari dari target 6 hari. Jadi kalau korban meninggal dan berkasnya lengkap kami bisa selesaikan dalam 1,1 hari,” jelasnya.

Selain itu, Ia mengungkapkan jika Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja adalah sebanyak 35 Rumah Sakit sesuai dengan jumlah Rumah Sakit yang terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar 50 juta sedangkan korban luka-luka maksimal sebesar 20 juta,” ungkapnya.

“Pihak Jasa Raharja dalam hal penyerahan santunan tidak diperkenankan menyerahkan santunan dalam bentuk tunai melainkan wajib melalui transfer bank,” tambahnya.

Selain menyerahkan santunan, Jasa Raharja juga memberikan bantuan Bina Lingkungan kepada lingkungan sekitar seperti penanaman bibit pohon, membetikan bantuan fasilitas sarana ibadah, dan fasilitas umum lainnya. (C)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version