NEWS

Jasa Raharja, Tetap Berikan Pelayanan Terbaik Selama Masa PPKM

579
Suasana Kantor Jasa Sultra Saat Pelaksaan PPKM (foto : ist)

 

Sardin.D

Kendari – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalulintas di tengah pandemi Covid-19 khususnya di masa PPKM.

Dimana aturan PPKM yang sedang berlangsung harus diterapkan misalnya pembatasan jam kerja, hingga pelaksanaan kegiatan yang dibatasi dengan diberlakukannya Work From Ofice (WFO) dan Work From Home (WFH).

Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto mengatakan jam pelayanan Jasa Raharja selama masa PPKM adalah pukul 08.00 – 16.00 wita untuk pelayanan santunan dan menyesuaikan dengan samsat masing-masing.

“Untuk yang berada di kabupaten, kami menerapkan sistem WFO dan WFH dengan jadwal yang ditetapkan untuk seluruh pegawai kantor cabang dengan pengaturan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai peraturan Walikota Kendari,” ujarnya saat di hubungi media ini Rabu, 28 Juli 2021.

Lebih lanjut Saldhy mengatakan pengajuan satuan Jasa Raharja bagi korban atau ahli waris korban kecelakaan dengan sistem jemput bola.
“dengan adanya sistem Jemput bola petugas Jasa Raharja akan mempermudah pengajuan santunan dari Jasa Raharja,” ucapnya.

Saldhy Juga mengatakan dengan tersebarnya Kantor Jasa Raharja dimasing-masing samsat ini akan lebih mempermudah masyarakat korban kecelakaan untuk mengajukan santunan.

“Kantor Jasa Raharja ada di Kota Kendari, dan tersebar di 13 Kabupaten yang ada di kantor samsat masing-masing kabupaten dan satu ada di Kota Baubau,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version