Redaksi
KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe sedang menyusun jawaban atas sanggahan besaran tunggakan utang retribusi bongkar muat dan pengunaan kekayaan daerah oleh PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI).
Kepala Dinas Perhubungan Konawe, Nuryadin menjelaskan, berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikirimkan ke PT VDNI, tunggakan perusahaan multinasional tersebut sebesar Rp 23 miliar.
Baca Juga :
- Pemkot Kendari Terima Penghargaan MCP Nomor 1 di Sulawesi dari KPK RI
- Proyek Jalan Aspal Rusak di Konawe Dianulir Rugikan Negara Hingga Rp 3 M, Woroagi : Kami Desak Kejagung Lakukan Sidik
- Andap Budhi Revianto Buka Musrembang 2024, Bapoeda Sultra Bahas RKPD 2025
- Persembahkan Kinerja Terbaik, Pj Gubernur Sultra Berikan Penghargaan ke OPD
- Di Musrembang Bappeda Sultra, Pj Gubernur Minta Jajaran Segera Lakukan Pendataan Desa/Kelurahan Presisi, Ini Tujuannya
- Sejumlah Lomba Antar OPD Meriahkan HUT Sultra ke-60
“PT VDNI sudah kita berikan masa sanggah selama tiga bulan dan saat in sudah ada sanggahannya mereka. Jadi sekarang kita sedang kaji bersama, kumpulkan regulasi dalam rangka menjawab sanggahan PT VDNI,” kata Nuryadin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Cici Ita Ristianty menjelaskan, dalam penyusunan jawaban tersebut pihaknya melibatkan banyak intansi, termasuk Kejaksaan Negeri Konawe.
“Karena kita sudah ada MoU dengan Kejaksaan Negeri Konawe, nanti kita akan libatkan juga kejari untuk membantu bersama-sama dalam menyusun jawaban,” ujarnya.