BREAKING NEWS

Jelang Dua Tahun, DPRD Butur Belum Menunjukan Kinerja Maksimal

556
×

Jelang Dua Tahun, DPRD Butur Belum Menunjukan Kinerja Maksimal

Sebarkan artikel ini

Reporter : Yus Asman

Buton Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) yang akan memasuki masa tugas dua tahun pada 16 Oktober 2021 dinilai belum menunjukan kinerja yang maksimal. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Ikatan Pemudah Pembaharu (IP2) Butur, Kasno Awal dalam konferensi persnya, Selasa,14 September 2021

Menurutnya, DPRD adalah lembaga terhormat yang ada di daerah, dan mempunyai fungsi-fingsi penting untuk kemajuan daerah, seperti fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut melekat dan harus dijalankan oleh DPRD.

Kasno Awal menjelaskan dalam fungsi legislasi berapa peraturan daerah (perda) yang diselesaikan setiap tahunnya, padahal untuk mendukung kinerja mereka telah dialokasikan anggaran yang cukup. “Pertanyaan mendasar sekarang apakah anggaran yang disiapkan sudah sesuai dengan kinerja mereka atau tidak, padahal banyak persoalan yang harus disikapi dewan,” tandas Kasno.

“Kami melihat tidak ada ketransparanan dari dewan mulai dari anggaran yang digunakan dengan hasil perda yang dihasilkan selama setahun,”ungkapnya

Butur adalah daerah baru seharusnya kita butuh regulasi untuk menata daerah, misalnya dalam pengelolaan PDAM. Ini penting karena bukan hanya menyangkut regulasi tapi merupakan sumber penghasilan daerah nantinya. “Ini lah yang kami bilang dewan butuh banyak terobosan dalam mengembangkan daerah dalam segi regulasi,”tambah Kasno

Baca Juga: TP-PKK Koltim Gelar Pelatihan Administrasi

Kasno menguraikan dalam bidang anggaran pola APBD itu ada dua yaitu urusan wajib dan pilihan,Tetapi tidak lupa melihat skala prioritas dan asas manfaat yang akan didapatkan. tetapi yang lebih menonjol dalam bidang anggaran ini adalah persoalan pokok pikiran dewan (pokir).

“Ada kebingungan masyarakat tentang pokir kami liat pokir itu hasil bagi-bagi anggaran yang dilakukan antara dewan dan eksekutif, pertanyaan masyarakat apakah pokir jatah anggota dewan atau kewenangan yang diberikan kepada anggota dewan dalam mengusulkan program, kalau sekedar pola bagi-bagi ini patut diduga sebuah konspirasi yang harus dihentikan. Memang susah dibuktikan tetapi ini benar terjadi,” rincinya.

Belum lagi dalam bidang pengawasan tahunan hampir fungsi pengawasan tidak berjalan dengan baik padahal fungsi sangat penting untuk kemanjuan daerah.

“Ada beberapa indikator persoalan yang coba kami kumpulkan. Pertama masalah dana covid, kedua tentang aspal mix plant, ketiga masalah aset SD Negri 1 Langke, dan masih banyak lagi yang tidak saya akan sebutkan satu persatus dan semuanya ini sudah berada di tangan dewan tanpa kesimpulan,”terangnya

Anggaran dewan itu lumayan besar, perjalanan anggota saja memakan ratusan juta perorang dan pada tahun 2020 dewan tidak punya sisa anggaran padahal dalam hal aktivitas kebanyakan dilakukan dirumah dan tidak melakukan perjalanan keluar daerah.

“Saya memberi masukan kepada anggota dewan yang terhormat tentang masalah fungsi pengawasan, kami sadari bahwa dewan patut merespon apa yang disampaikan masyarakat ke dewan tetapi meski punya alasan dan dasar yang jelas misalnya persoalan yang baru-baru ini terjadi masalah pelantikan pejabat eselon,”

Pertama kalau bicara aturan mohon yang jelas disebutkan pasal yang dilanggar, yang kedua tolong perjelas siapa yang keberatan artinya kita kesubtansi persoalan biar kita sama-sama menganalisa dan menguji kebenarannya seperti apa.

You cannot copy content of this page