Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Menjelang pemilu serentak yang hanya tinggal 14 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengeluarkan larangan terhadap jajarannya hingga ke KPU kabupaten/kota untuk tidak melakukan kegiatan di luar daerah tanpa surat resmi.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menerangkan, bagi setiap anggota penyelenggara pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas di luar daerah tanpa ada undangan ataupun penyampaian secara resmi terlebih dahulu.
“Saya akan keluarkan surat. Jadi kalau tidak ada undangan, izin atau penyampaian itu tidak boleh, kita akan berikan sanksi. Tapi kalau lagi sakit atau berobat, kita harus pahami juga,” paparnya, Rabu (3/4/2019).
Katanya, pada sisa waktu yang sudah tidak lama lagi menghadapi pemilu 2019, KPU Sultra tidak akan mentolerir bagi setiap anggota yang melakukan kegiatan di luar wewenang dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.
Baca Juga :
- Hadiri Halal Bihalal Kerukunan Pinrang di Jakarta, Yusuf Tawulo Bahas Rencananya Membangun Sultra
- Perpanjang Waktu Pendaftaran Balon Kada Konawe, Tim Penjaringan PBB : Kami Memberikan Kesempatan Bagi Tokoh Potensial yang Ingin Memimpin
- Pasangan Cagub dan Cawagub Sultra, Yusuf Tawulo dan Abdul Rahman Made Klaim Dapat Rekomendasi Hanura
- Bupati Konut Ungkap Beras yang Dibagikan ke Muna dari Relawan Selaras Tanpa Mengambil Beras Bantuan Korban Banjir
- PMII Desak KPU Konawe Segera Tindaklanjuti Dugaan Badan Adhoc Terafiliasi Parpol
- HMTI Sultra Duga Perekrutan PPK dan Panwascam di Konawe untuk Kepentingan Salah Satu Cakada, Muh Hajar: Kami akan laporkan di DKPP RI
“Mereka harus ngepos di posnya masing-masing dan serius menyiapkan pemilu. Dan wajib melakukan evaluasi harian, bukan lagi mingguan,” tegasnya. (A)