FEATUREDPOLITIK

Jelang Penetapan DCT, KPU Konawe Gelar Rakor Penempatan Titik Kampanye

598

UNAAHA – Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe gelar Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah bersama Stakehoulder dan Partai Politik dalam penetapan lokasi titik kampanye Pemilu 2019,Jumat, 14 September 2018.

Hal itu dijelaskan oleh Komisioner KPU Kabupaten Konawe Devisi Teknis, Armanto saat ditemui diruang kerjanya, rapat koordinasi tersebut nantinya akan membahas terkait dengan penyusunan dan perencanaan titik kampanye atau zona kampanye untuk Pileg tahun 2019.

“Dalam rapat koordinasi ini akan membahas terkait dengan penyusunan dan perencanaan titik kampanye atau zona kampanye yang ke depanya nanti sebelum penetapan DCT harus ada Draft penentuan titik kampanye atau zona kampanye, pasalnya,hal itu sesuai dengan aturan PKPU 23 dan perubahan PKPU 28 bahwa kampanye akan dilaksanakan setelah 3 hari setelah penetapan DCT,” ucap armanto.

Lanjut ia, nantinya tiap-tiap Parpol akan menyelengarakan kampanye, baik secara terbuka maupun tertutup dengan media yang akan digunakanya.

“Jadi itu, masing-masing Parpol akan menyelengarakan kampanye, baik secara terbuka maupun secara tertutup dengan media-media yang akan dilakukan atau yang akan digunakan untuk pemasangan atribut kampanye dan lain sebagainya yang sudah di atur dalam PKPU 28 terkait dengan kampanye,” tandasnya.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan bahwa bagi partai atau calon yang menyelengarakan kampanye lebih awal akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan PKPU 23 yang di rubah di PKPU 28.

“Sudah jelas bahwa bakal calon Legislatif yang melaksanakan kampanye lebih awal dan tidak sesuai dengan jadwal maka memang akan dikenakan sanksi, itu akan ditindak lanjuti Bawaslu terkait apakah pelangaraanya itu murni kampanye ataukah di luar dari kampanye,” tegasnya

Sejauh ini juga pihaknya belum bisa memastikan, mengenai berapa banyak partai yang akan melakukan kampanye dalam perhari.

“Kegiatan inilah kita bisa berkordinasi untuk menentukan kapan dimulainya kampanye dan partai apa saja yang akan melakukan kampanye,” papar Armanto.

Dirinya berharap kepada bakal calon, khususnya partai politik agar mematuhi rambu-rambu aturan PKPU khususnya PKPU 23 yang telah dirubah ke PKPU 28 terkait dengan kampanye, kemudian juga memperhatikan asas -asas Pemilu.

“Bakal calon yang mengerjakan itu, saya yakin dan percaya itu bisa melahirkan Bakal calon Legislatif yang kemudian itu bisa menunjukan integritas dan independensi dalam hal pelaksanaan pemilu ke depan,” tutupnya.


Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version