HUKUM & KRIMINAL

Jemput 44, 44 Grab Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap

480
×

Jemput 44, 44 Grab Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersanga Melki Toding (22) dan sejumlah barang bukti. Foto: Humas Polda Sultra MEDIAKENDARI.com. Foto: IST

Reporter: Muh. Ardiansyah R.

KENDARI – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap seorang pengedar sabu pada Senin 6 April 2020 pukul 22.00 Wita di Jalan Balaikota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek mengatakan, pengedar sabu bernama bernama Melki Toding (22) ditangkap Tim lidik Subdit 3 berdasarkan informasi dari masyarakat.

Menurutnya, Tim lidik Subdit 3 membuntuti tersangka dan memantau pergerakannya saat menuju Jalan Hombis untuk mengambil narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan target diketahui akan pergi ke suatu tempat untuk transaksi Sabu. Ketika itu tim langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap target,” ungkap La Ode Proyek, Selasa 7 April 2020.

AKBP Laode Proyek juga menjelaskan, saat pihaknya melakukan pengembangan atas kasus ini, pelaku mengakui jika dirinya memperoleh Sabu dari oknum jaringan Lapas Kelas II A Kendari.

“Tim lidik melakukan pengembangan dan membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang AKBP Laode Proyek.

Dijelaskannya juga, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan narkotika jenis Sabu 1 bungkus seberat 44,44 gram. Selain itu, turut disita barang bukti non narkotika 1 buah timbang, 3 unit handphone.

Turut disita juga 4 ball saset plastik kosong, 1 lembar baju switer warna hitam/hijau, 1 lembar kaos dalam warna putih, 1 buku tabungan Bank BCA dan 1 buah ATM Bank BCA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.

You cannot copy content of this page