HUKUM & KRIMINALKendariNEWSSULTRA

Jemput Tempelan Sabu Seberat 62,11 Gram, Pria Kendari Dibekuk Polisi

1041
×

Jemput Tempelan Sabu Seberat 62,11 Gram, Pria Kendari Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Hendrik
Editor : Kang Upi

KENDARI – Wawan (42), warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dibekuk Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, setelah menjemput tempelan sabu seberat 62,11 gram.

Wawan ditangkap di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa 18 Februari 2020 sekitar pukul 01.40 Wita.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat bahwa sering terjadi pengedaran narkoba di Jalan Bunga Kumala.

“Pelaku terlihat saat akan menjemput barang haram tersebut di samping tempat sampah Kantor BPJS Kota Kendari,” kata Kompol Agus kepada MEDIAKENDARI.com melalui pesan WA, Selasa 18 Februari 2020.

Polisi lalu membuntuti pelaku dan menangkapnya di Jalan Bunga Kumala sekembalinya mengambil barang haram tersebut. Saat digeledah, didapatkan dua paket sabu dengan berat 62,11 gram.

“Tim juga menggeledah rumah pelaku di Jalan Samratulamgi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga dan menemukan barang bukti non narkoba yakni satu buah timbangan, satu bungkus plastik berisikan saset kosong, dan satu buah aluminium foil,” ungkap Agus

Saat diintrogasi polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu atas arahan seorang napi di Lapas Klas II Kendari berinisial A. Kasus ini tengah dikembangkan untuk mendapatkan petunjuk tentang keterlibatan A.

“Tim membawah pelaku dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

You cannot copy content of this page