BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINDONESIAJAKARTANASIONALPOLDA SULTRAPOLISI

Jenderal Ke-4 Tumbang! Dewan Pembina MC Bareskrim Diduga Otak Penyadapan Sejak 2010, Tapi Belum Ditahan Karena Stroke

JAKARTA, Mediakendari.com -Bareskrim Polri kembali bikin geger! Secara resmi menetapkan mantan Kepala Divisi TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyadapan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto  di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 November 2026.

Menurut Suhermanto, Slamet diduga berperan sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri – organisasi yang diduga aktif melaksanakan tindakan penyadapan pada masa ia menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim.

“Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri. Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mor maupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 hingga 2019,” ujar Brigjen Suhermanto.

Artinya, dugaan penyadapan ini bukan barang baru. Jejaknya diduga sudah ada sejak 2010.

Berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya yang langsung ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Slamet Uliandi belum ditahan.

“Tersangka SU saat ini belum dapat kita tahan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” tegas Suhermanto.

DAFTAR TERSANGKA KASUS SADAP PRESIDEN – KINI 4 ORANG :

1. LSP – Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri
2. EH – Irjen Eko Hadi Santoso
3. ASN – Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadiv Hukum Polri
4. SU – Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri (BARU)

“Sampai saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang. Tiga di antaranya LSP, EH, dan ASN telah ditahan di Mako Brimob,” tandas Suhermanto.

Publik kini bertanya-tanya Bosku: Apakah akan ada tersangka ke-5, ke-6, dan seterusnya? Karena jika MC Bareskrim ini sudah beroperasi sejak 2010, siapa saja yang pernah jadi korban sadap?

Laporan : Tim Redaksi.

Exit mobile version