FEATUREDPOLITIK

Jumlah Dugaan Pelanggaran Pemilu di Sultra Capai Angka 444, Terbanyak ASN

743

KENDARI – Terhitung per tanggal 23 Mei 2018 yang melakukan dugaan pelanggaran Pemilu di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 444 dan tertinggi terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah 244 orang.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu mengatakan, dari hari ke hari masih bertambah terus yang melakukan dugaan pelanggaran oleh ASN.

“Ini menunjukan para oknum ASN tersebut tidak takut pada aturan yang telah dibuat oleh pemerintah,” ucapnya melalui WhatsApp grup Bawaslu, Jumat (25/05/2018).

Kondisi tersebut lanjutnya, menggambarkan bahwa ASN masih banyak yang tidak taat pada perintah pejabat pembina kepegawaian yang ada di daerahnya dan perintah dari negara.

“Saya menduga sanksi yang diberikan tidak ada efek jerah,” lanjutnya.

BACA JUGA: Soal Pelanggaran Pemilu, Panwas Koltim: Tidak Ada Istilah Keluarga, Tetap Diproses

Hamirudin Udu menambahkan, jumlah pelanggaran tertinggi yang telah ditangani Pengawas Pemilu terletak di Kabupaten Kolaka sebanyak 103 dan terendah di Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Provinsi Sultra sebanyak empat.

Dugaan pelanggaran Pemilu yakni ASN sebanyak 244, KPU berjumlah 118, Panwas sebanyak 2 orang, Paslon berjumlah 22, Tim satu orang, Kepala Desa berjumlah 52, masyarakat 2 orang dan BUMN sebanyak 3.

“Jadi total pelanggaran yang telah ditangani Panwas sebanyak 244,” tutupnya.


Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version