NEWS

PN Pasarwajo Didesak Bebaskan Sadli

738
Suasana dengar pendapat antara Pengadilan Negeri Pasarwajo dan massa aksi simpatisan Sadli, aksi tersebut turut disaksikan langsung jajaran Polres Buton. Foto: Adhil/mediakendari.com

Reporter: Adhil

BUTON – Aksi protes terkait kasus terpidananya Muhammad Sadli Saleh, wartawan Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Buteng, terus menuai kritik dari sejumlah pihak.

Sebelumnya, sejumlah jurnalis di Kota Baubau melakukan aksi demo di Polres Baubau terkait penetapan Sadli sebagai tersangka tidak sesuai prosedur karena diduga tanpa melalui kajian dewan Pers, kini giliran aktivis dan simpatisan Sadli lakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Rabu 12 Februari 2020.

Dalam aksi tersebut, massa aksi menuntut agar PN Pasarwajo segera membebaskan Sadli Wartawan media online liputanpersada.com, yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Buteng, atas pemberitaannya terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan simpang lima labungkari. Tuntutan itu disampaikan, karena massa aksi menilai proses hukum kasus sadli cacat hukum.

Koordinator aksi, Munawir dalam aksinya menegaskan, sadli yang merupakan seorang wartawan yang dibuktikan dengan kartu tanda pengenal pers dan kartu tanda penduduknya sebagai seorang wartawan, harusnya diselesaikan secara aturan pers dengan mengedepankan UU Pers.

“Tapi yang ada saat ini, Sadli di pidana tanpa melalui prosedur. Kasus yang menimpa Sadli ini, adalah bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis,” tegas Munawir saat menyampaikan aspirasinya.

“Kemudian, yang jadi pertanyaan besar kami, apakah pihak penyidik paham dan sudah menerapkan MoU Polri dan Dewan Pers. Kami rasa tidak, kalau dia berpatokan dengan MoU itu, maka kasus ini tidak akan sampai seperti ini,” tambahnya.

Massa aksi lainnya, Asis menambahkan, pada proses pelaporan awal Bupati Buteng melalui Kabag Hukumnya, dinilai cacat prosedur.

“Dalam hal ini, Bupati Buteng melalui Kabag Hukumnya diduga telah mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 tahun 2015 tentang Yudisial Review pasal 319, yang intinya bahwa penghinaan terhadap pejabat negara dihapus, maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat, dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan,” kata Asis.

“Maka dari itu, karena dari awal masalah ini sudah cacat hukum, kami minta pengadilan segera bebaskan Sadli,” kata Asis menambahkan.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Humas Pengadilan Negeri Pasarwajo, Basri SH meminta massa aksi untuk mempercayakan penanganan kasus Sadli kepada hakim pengadilan.

“Kami yakin, hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap masalah ini. Jadi mohon, percayakan kepada hakim. Kami juga sangat berterima kasih dan menghargai massa aksi yang ikut serta mengawal kasus ini,” kata Basri SH kepada massa aksi.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version