NEWS

Kades di Konawe Selatan Diimbau Cepat Cairkan DD Tahap II

3746
Kepala Dinas DPMD Anas Mas'ud

KONAWE SELATAN,MEDIAKENDARI.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Anas Mas’ud mengajak pemerintah desa (Pemdes) se Konsel mengurus percepatan pencairan Dana Desa (DD) tahap II.

Hal ini dilakukan agar rencana program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditetapkan bisa direalisasikan.

Menurut, Anas Mas’ud, pencairan DD tahap II seharusnya tidak ada kendala. Karena nyaris sama dengan proses pencarian tahap sebelumnya. Sedikit berbeda sebab pemdes terkait diminta menunjukan surat pertanggungjawaban (SPJ) realisasi DD tahap I.

Baca Juga : Gabungan Pemerhati Perempuan Sultra Bakal Kawal Dugaan Kasus Pelecehan Oknum Prof B Sampai Korban Dapat Keadilan

“Harus dipastikan realisasi belanja keuangan penggunaan DD minimal 35 persen. Kemudian kami mendorong agar pemdes melakukan percepatan pencairan karena batasnya sampai 31 Agustus 2022,” ungkap dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 26 Juli 2022.

Anas menjelaskan, jika tidak mencairkan sampai batas waktu tersebut, maka DD akan di blokir oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Makanya dengan waktu kurang lebih satu bulan harusnya segala syarat telah selesai. Biasanya yang menjadi kendala adalah kepala desa yang transisi. Jangan sampai belanjanya tidak mencapai 35 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menyebut sebulan lalu DPMD Konsel telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait dana desa. Hasil monev itu, lanjutnya, jadi bagian dalam melakukan klarifikasi untuk pencairan dana desa kali ini.

Baca Juga : PT KMG Beri Penghargaan Top Choise Kepada Bupati Konsel dan Kadis Koperasi dan UMKM

“Apabila hasil monev ada belanja yang belum disalurkan, pihaknya meminta segera disalurkan. Kalau yang sudah disalurkan kita minta buktinya. Begitu juga kalau ada kegiatan atau program yang dilaksanakan, kita pastikan pertanggungjawabannya,” kata Anas.

Intinya, tambah Anas, DPMD memastikan belanja DD cukup, dan realisasinya dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut, pihaknya tidak berada pada posisi pemeriksaan, tetapi lebih pada mengawasi. Monev terkait belanja DD lebih kepada apakah sesuai permohonan. Jika tidak sesuai, maka dinyatakan tidak taat terhadap penatausahaan keuangan.

“Karena desa sendiri yang membuat permohonan pencairan. Dipermohonan pencairan tahap pertama kemarin ada uraian belanja. Yang pasti, belanja harus ada di APBdes. Kalau belanja diluar itu kita rekomendasikan inspektorat melakukan pemeriksaan tindak lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Erlin

Facebook : Mediakendari.com

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version