FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE KEPULAUANMUNA

Kades Labunti Diancam 9 Tahun Penjara Karena Cabuli Mahasiswi

482
×

Kades Labunti Diancam 9 Tahun Penjara Karena Cabuli Mahasiswi

Sebarkan artikel ini

RAHA – Kepala Desa (Kades) Labunti,  Kecamatan Lasalepa, Muna, berinisial SB (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang Mahasiswi IAIN Kendari yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Labunti.

Sebut saja nama Mahasiswi itu Melati (samaran), wanita berumur 21 tahun asal Desa Noko, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Konawe Kepulauan (Konkep).

Ceritanya, pada Jumat (10/8) lalu sekitar pukul 08:30 Wita, ia baru saja selesai mandi dan hanya membalut tubuhnya dengan menggunakan sarung dan handuk untuk menutupi bagian rambutnya. Hendak menuju ruang ganti, ia tiba-tiba saja mendengar panggilan dari SB, namun diacuhkan lalu bergegas menuju kamarnya yang bertempat di dalam balai Desa. Sementara, ruang dalam balai itu di petak menjadi dua untuk ditempati para Mahasiswa Pria dan Wanita.

Memasuki kamarnya, Melati malah dikagetkan dengan munculnya SB melalui pintu kamar Pria. Sontak kedua pangkal tangannya lalu dipegang oleh SB dan hendak dicium. Karena menolak, Melati pun berkeras dan beruntung tidak terjatuh karena sempat didorong SB.

BACA JUGA: Diduga Cabuli Mahasiswi KKN, Kades Labunti Dibekuk Polisi

Bukannya meminta maaf, setelah melepaskan pegangannya, SB malah mengatakan “Sebentar” kepada Melati. Entah apa maksud dari perkataannya itu, yang jelasnya Melati tambah merasa ketakutan.

Tapi karena merasa keberatan, Melati didampingi rekan-rekannya mendatangi Mako Polres Muna, pada Sabtu (25/8) sekitar puku 18:00 Wita untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan polisi atas kasus yang menimpa Melati, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang melihat SB keluar masuk dalam kamar Mahasiswa.

“Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” aku Agung Ramos usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, Minggu (26/8).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tindak pidana perbuatan cabul, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.(a)


Reporter: Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page