NEWS

Kades Patuno di Wakatobi Pecat Perangkat Desa Secara Sepihak, Alasannya Belum Diketahui

2196
Surat Keputusan(SK) Kepala Desa Patuno Nomor 01 tahun 2021 Tentang Pemberhentian/Pengangkatan Perangkat Desa. Foto : Ist

 

Reporter : Sumardin

WAKATOBI – Sejumlah Perangkat Desa Patuno Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi diduga memecat sepihak atau tanpa alasan oleh Kepala Desa (Kades) Patuno, La Wiu.

Sekertaris Desa Patuno yang dipecat, Anto mengungkapkan pasca dilantik menjadi Kades La Wiu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 01 tahun 2021 tentang pemberhentian atau pengangkatan Perangkat Desa dimana dalam lampiran SK tersebut, Anto dan delapan orang perangkat lainnya diberhentikan dan digantikan dengan yang baru

“Jadi setelah selesai dia dilantik, cuma 3 hari saja dia masuk kantor kita langsung diberhentikan,” ungkap Anto, Selasa 06 Juli 2021.

Anto mempertanyakan pemberhentiannya sebagai perangkat secara tiba-tiba. Sebab, hal itu dilakukan Kades tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Atas hal itu, Anto mengaku pihaknya akan bersurat ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta agar diadakan rapat bersama Kades sehingga pihaknya bisa menanyakan alasan atas pemberhentiannya .

“Kita menyurat ke BPD ini supaya kita adakan rapat dulu agar saya tanya alasan apa dan atas dasar apa sehingga kita diberhentikan” terangnya.

Selain itu, Anto juga menyoroti perangkat desa yang baru diangkat dalam SK tersebut. Pasalnya, perangkat desa yang baru menggantikan rekannya merupakan Kepala Dusun yang juga saudara kandung Kades Patuno yang juga menjabat sebagai anggota BPD.

“Baru lucunya kepala dusun itu diganti oleh saudaranya perempuan, masih anggota BPD lagi,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Camat Wangi-Wangi, Harbiadin mengatakan sebelum Kades Patuno mengeluarkan SK tersebut belum pernah konsultasi ke Kecamatan. Pasca pelantikan pada 22 Juni 2021 lalu, ia mengimbau kepada seluruh Kades yang ada di wilayahnya untuk menahan diri dalam melakukan perombakan perangkat di Desa masing-masing.

“Saya sudah mengimbau bahwa tolong supaya Desa tidak gaduh, menahan diri dulu supaya evaluasi dulu kinerja teman-teman perangkat itu misalkan tidak cocok di A dirolling ke B. Jangan begitu masuk langsung membongkar itu gaduh nanti,” ucap Harbiadin dihubungi via telfon, Rabu 07 Juli 2021.

Menurutnya, dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai prosedur dengan benar sebagaimana Permendagri no 83 tahun 2015 dan perubahannya permendegri no 67 tahun 2017.

“Semua proses itu kita lakukan sesuai prosedur yang benar, harus dikonsultasikan dengan camat, supaya Camat memberi pertimbangan atas nama bupati. Kalau misalkan kita berhentikan orang harus ada dasarnya karena persyaratan di Permendagri 83 itu kan jelas,” katanya.

Ia menjelaskan tugas pertama Kades begitu masuk adalah fokus menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) yang memuat tentang visi misi kepala desa, bukannya melakukan pergantian perangkat desa.

“Tapi kalau begitu maksud dengan emosi langsung mengganti perangkat pada akhirnya bapak sendiri yang akan panik,” ujarnya

Atas masalah ini pihaknya akan konsultasikan ke Bupati Wakatobi terkait langkah yang akan dilakukan kedepan untuk menstabilkan kondisi desa.

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Patuno, La Wiu yang coba dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan keterangan. Wartawan Mediakendari.com mencoba menghubungi La Wiu beberapa kali melalui via telepon namun di rijek oleh yang bersangkutan. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version