NEWS

Kadin Sultra Tekankan Perusahaan Wajib Beri THR Kepada Karyawannya 

717
Wakil Ketua Bidang Perbangan, La Ode Rahmat Apiti

KENDARI – Kantor Kamar Dagang Industri Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memantau pemberian tunjangan hari raya (THR) pada karaywan masing-masing perusahaan.

“Tidak ada alasan lagi pengusaha untuk tidak membayarkan THR dan atau menunda THR pada karyawan nya” ujar Wakil Ketua Bidang Perbangan, La Ode Rahmat Apiti Kamis, 14 April 2022.

Ia mengatakan pengusaha nakal yang tidak memberikan THR pada karyawan dipersilahkan menyampaikan aduannya ke kantor Kadin Sultra.

Baca Juga : Pemdes Ranooha Lestari di Konawe Selatan Kembangkan Budidaya Ikan Lele

“Kadin akan membatu fasilitasi karyawan dengan pengusaha yang tidak mau meberi THR sebagai mana arahan ketua kadin sultra (Anton Timbang),” imbuhnya.

Rahmat menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat edaran membentuk posko pengaduan THR disetiap Kadin di kabupaten/kota.

“Tidak ada lagi alasan pengusaha untuk tidak memberikan THR. Bagi karyawan THR sangat membantu untuk lebaran. Pengusaha jangan merenggut kebahagiaan keluarga karyawan dengan tidak memberi THR. Selain kewajiban bagi pengusaha, THR juga bernilai ibadah” tegasnya.

Baca Juga : Aset Daerah Dihibahkan, Pospol dan TK Masker Terbentuk di Lohia

Ia mengungkapkan dengan adanya posko ini bisa membantu karyawan untuk meyakurkan aspirasinya terkait dengan THR.

“Bentuk kepedulian Kadin Sultra, dan Pak Anton Timbang sudah mewanti wanti sama pengusaha yang tergabung di kadin bila tidak membayar THR akan di copot dari ke anggotaan kadin, dan bagi pengusaha yang tidak bergabung dengan kadin tentu akan diakadan langka langkah persuasif,” pungkasnya.

Hal ini sesuai dengan surat edaran(SE) nomor M/1/HK.04/IV/2022. tentang pelaksanaan pemberian THR ke agamaan bagi pekerja/buruh perusahaan. dan pembayran nya satu minggu sebelum hari raya. patokan nya ini dan kita berharap pengusaha di sultra akan taat dengan regulasi tersebut sehingga THR tidak menimbulkan gejolak sosial.

 

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version