NEWS

Kadis DPMD Kolut : Pemecatan Perangkat Desa tanpa Sebab Merupakan Pelanggaran

2245
Foto bersama Kadis DPMD Kolaka Utara Patehuddin,SH (baju putih kedua dari kiri) dan stafnya bersama para perangkat desa puumbolo yang diberhentikan,jumat 21/012022 (Pendi)

KOLAKA UTARA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Kolaka Utara (Kolut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Patehuddin, SH menjelaskan pemecatan atau pemberhentian perangkat desa Puumbolo, kecamatan Wawo yang ditandai dengan keluarnya surat keputusan (SK) Kepala Desa Puumbolo tentang pemberhentian perangkat desa dan mengangkat perangkat desa yang baru merupakan pelanggaran

“Karena di dalam SK yang diterbitkan Kepala Desa Puumbolo itu tidak memuat sebab memberhentikan para perangkat desa tersebut, walaupun dalam SK itu ada beberapa aturan yang dimuat seperti UU nomor 06 tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 05 tahun 2020,” kata Patehuddin kepada Medcom, Jumat 21 Januari 2022.

Dikatakan di SK tersebut tidak ada kalimat yang secara eksplisit yang mengatakan bahwa perangkat desa tersebut melakukan pelanggaran yang termuat di dalam aturan yang dimaksud, harusnya di SK tersebut ada alasan yang jelas mengapa perangkat desa Puumbolo diberhentikan atau dipecat.

Kumudian ketika kepala desa mau mengangkat perangkat desa yang baru harus melalui prosedur dan mekanisme yang harus dilalui. Ada beberapa desa yang lain mereka itu sudah melaksanakan mekanisme tata cara pengangkatan perangkat desa yang prosedural. “Jadi ikutilah aturan itu dan jangan hanya ego yang dikedepankan,” pungkasnya dengan nada kesal.

Atas tindakan kades Puumbolo yang dianggap melanggar aturan maka hari ini Jumat 21 Januari 2022, kata Patehuddin pihaknya sudah menyurati kepala desa Puumbolo dan camat Wawo untuk menghadap pada hari senin 24 Januari 2022 untuk menjelaskan sebab-sebab memberhentikan para perangkat itu.

“Kami akan sampaikan agar mereka bisa dikembalikan untuk menormalkan,kalaupun kepala desa mau mengangkat perangkat desa yang baru harus mengikuti mekanisme yang telah dilaksanakan desa yang lain sesuai aturan,” tandasnya.

Baca Juga : Pemerintah akan Menjamin Santunan Semua Korban Traffic Light Balikpapan

Salah satu perangkat desa Puumbolo yang diberhentikan adalah Kepala Urusan (Kaur) Keuangan H. Muliadi, menurut Muliadi, dirinya bersama teman-teman yang diberhentikan menemui Kepala Dinas PMD untuk mempertanyakan tentang pemberhentian mereka.

Selain itu, mereka juga menyerahkan surat keberatan agar vuntuk kemudian pihak DPMD menindaklanjutinya. Karena kepala desa telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dengan memberhentikan Kaur, kepala seksi (kasi) dan kepala dusun (kadus).

“Jika nanti pihak DPMD mengabaikan surat kami, maka kami akan menempuh langkah selanjutnya,”tegasnya

Sementara itu, Kepala Desa Puumbolo, Arqam,S.Pd.i saat dikonfirmasi melalui telepon seluler enggan memberi tanggapan. Ia hanya menuturkan bahwa untuk pemecatan atau pemberhentian para perangkat desa nanti dijelaskan di DPMD. “Maaf nanti aja di DPMD saya jelaskan semuanya, karena saya sudah di surati DPMD,” tukasnya.

Reporter : Pendi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version