HEADLINE NEWSKOLAKA TIMURSULTRA

Kadis Kominfo Koltim Sayangkan Adanya Oknum Wartawan Diduga Ancam TPK

610
Kadis Kominfo Koltim, I Nyoman Abdi, saat diwawancari mediakendari.com, di ruang kerjanya, Selasa (2/4/2019). Foto: Jaspin / B

Laporan : Jaspin

Editor : Kang Upi

TIRAWUTA – Kisruh dugaan adanya oknum wartawan yang melakukan pengancaman terhadap salah seorang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di salah satu desa di Kabupaten Kolaka Timur, ditanggapi serius Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), I Nyoman Abdi mengaku menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, wartawan harusnya menjalankan tugasnya secara profesional.

”Jika benar ada oknum wartawan itu melakukan tindakan diluar ketentuan kewartawanan, apalagi sampai ada unsur dugaan pengancaman ataupun pemerasan, maka itu sudah termasuk tindak pidana,” tegas I Nyoman Abdi, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga :

Untuk itu, kata Nyoman Abdi, dirinya menekankan agar para wartawan, khususnya di Koltim mampu bekerja secara profesional dilapangan. Hal itu, lanjutnya, agar dalam mencari, atau memperoleh berita itu bisa bijaksana.

“Artinya berita itu diramu, dipertimbangkan, apakah berita tersebut sudah layak, sudah sesuai fakta yang terjadi dilapangan. Sehingga berita tersebut berkualitas dan berimbang,” terangnya.

Ia juga meminta, jika ada kejanggalan yang dilakukan para Kades, seharusnya wartawan tersebut berkoordinasi dengan baik, serta tetap bersikap objektif dalam profesinya. Bukanya malah mengancam.

“Harus bersifat objektif saat mencari informasi. Apalagi untuk keperluan pemberitaan, harus berimbanglah. Bukanya dengan cara-cara yang tidak baik, sehingga melenceng dari kaidah jurnalistik,” ujarnya.

Nyoman Abdi juga menuturkan, dirinya bersama Sekda Koltim pada kesempatan Coffe Morning bersama wartawan beberapa waktu lalu, telah menekankan agar dalam menjalankan peliputan harus memperhatikan legalitasnya.

“Kami sudah pernah menyurat ke redaksi tiap media yang terdaftar di Kominfo agar menyertakan legalitas medianya. Dengan tujuan, kami ingin mengetahui media mana saja yang layak untuk kami ajak kerjasama,” tambahnya.

Untuk itu, lanjut mantan Sekdis PU Koltim itu, jika benar oknum wartawan tersebut saat melakukan peliputan berita lantas tidak menunjukkan identitas pers dan surat tugas, serta tidak melaporkan legalitas perusahaan ke Kominfo, maka itu sudah tidak dibenarkan.

“Sebenarnya wartawan itu bisa melakukan peliputan dimana saja di seluruh indonesia, dan khusunya di Sultra. Kami di Kominfo juga tidak membatasi jika ingin melakukan peliputan di Koltim. Tetapi alangkah indahnya jika melaporkan diri ke Kominfo, agar tugas peliputanya itu berjalan dengan baik tanpa ada kendala,” tutupnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version