Reporter: Erwino
Editor: Kang Upi
MUNA – Kejaksaan Negeri Raha, Kabupaten Muna memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 133 gram attau senilai Rp 260 juta. BB tersebut disita dari sejumlah tersangka.
Selain BB narkoba jenis sabu, turut dimusnahkan juga BB dari berbagai kasus tindak pidana berupa, Sabu, senjata tajam (Sajam), kosmetik ilegal dan pakaian ilegal.
Kajari Raha, Husni Fahmi mengatakan, seluruh BB yang dimusnahkan itu telah melewati proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :
- Wali Kota Kendari Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2025
- Buka Muscab XI Gerakan Pramuka Konawe, Wabup Syamsul Ibrahim : Pramuka adalah Wadah Pembinaan Generasi Muda
- Bank Sultra Perkuat Peran Ditengah Masyarakat, Meriahkan Festival Harmoni Sultra 2025 di Kolaka
- Gubernur Ajak Masyarakat Tingkatkan Integritas dan Kolaborasi di Upacara HUT Sultra ke-61
- Wali Kota Yusran Fahim Hadiri Puncak Peringatan HUT Sultra ke-61 di Kolaka
- Sehari Sebelum Hari Otonomi Daerah, DPR RI dan Kemendagri Sepakat Cabut Moratorium Pemekaran Daerah
“Dari 290 jenis perkara yang ditangani Kejari Raha mulai Januari – Oktober 2019, didominasi kasus Narkoba dengan total kasus 22 perkara,” kata Husni Fahmi.
Husni mengaku khawatir dengan peredaran narkoba di Muna, Mubar dan Butur. Menurutnya, perkara penyalahgunaan barang haram itu tiap tahunnya mengalami peningkatan.
“Saya berharap, Pemda bisa ikut turun tangan untuk membantu mensosialisasikan, karena ancaman bahaya Narkoba dirasakan semakin mengalami peningkatan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Muna Barat (Mubar), LM Rajiun Tumada, perwakilan Pemkab Muna, Kepala BNN, Kepala Rutan kelas II B Raha dan para pejabat tinggi Polres Muna. /C