NEWS

Kajari Sampaikan Pemkot Baubau Kerja Sama Bukan Berarti Bisa Tutup Kasus

463
Ketgam : Kajari Baubau, Jaya Putra (Kanan) saat menandatangani MoU penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Foto: Ardilan/MEDIAKENDARI.com

 

Penulis : Ardilan
BAUBAU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaya Putra menyampaikan kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) apabila kerja sama yang telah terjalin antara Korps Adhyaksa dan Pemkot Baubau yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama tiga tahun mendatang bukan berarti bisa menutup kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bisa saja menjerat jajaran Pemkot Baubau nantinya.

“Jadi jangan beranggapan setelah kerja sama menutup semua. Kalau pas ada permasalahan Tipikor. Kita profesional saja. Kasus Tipikor tetap lanjut,” ucap Kajari Baubau, Jaya Putra dikonfirmasi usai penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama bersama Pemkot Baubau, Selasa 13 April 2021.

Jaya Putra mengatakan sebaiknya Pemkot Baubau memanfaatkan sebaik-baiknya kerja sama yang sudah terbangun itu. Pemanfaatan dimaksud, beber Jaya, yakni terkait sejumlah kasus perdata yang tengah ditangani Pemkot Baubau melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau Bagian Hukum.

“Tenaga yang kami keluarkan untuk MoU ini gratis atau tidak dipungut biaya. Saya bilang ke Pemda, mestinya aktif koordinasi dengan kami itu Kabag (Kepala Bagian) hukumnya. Kalau koordinasi itu tidak terjalin maka tidak bisa,” tukasnya.

Sementara itu, Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin mengungkapkan pihaknya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau dalam hal tugas-tugas Jaksa Pengacara Negara.

Ia berharap dengan kerja sama tersebut kedua pihak bisa menjalan tugas dan fungsi masing-masing secara efektif.

“Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Baubau bersama Kejaksaan,” ujar Politisi PAN itu.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version