NASIONALNEWSPOLITIK

Kajati Sultra Berganti

2224
Jaksa Agung RI Prasetyo saat melakukan usai mengambil sumpah jabatan par Pejabat Eselon II lingkup Kejagung RI. Foto : Kejagung.go.id

Reporter : Rahmat R
Editor : La Ode Adnan Irham

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya dijabat Mudim Aristo, digantikan Raden Febrytriyanto. Serah Terima Jabatan (Sertijab) dipimpin Jaksa Agung RI, Dr (HC) HM Prasetyo digelar di Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan.go.id, Jaksa Agung RI, Dr (HC) HM Prasetyo juga melantik serta beberapa Pejabat Eselon II lainnya. Selain Sultra, ada enam Kajati yang ikut diganti yakni Kajati Sumatera Utara, Kajati Sulawesi Tengah, Kajati Banten, Kajati Aceh, Kajati Kalimantan Barat dan Kajati Bengkulu.

Mudim Aristo menjabat Kajati Sultra selama 11 bulan. Saat itu ia menggantikan Azhari SH. Mudim diberi jabatan baru di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Sedangkan pengganti Mudim, Raden Febrytriyanto MH adalah mantan Wakajati Jawa Barat.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengatakan, setiap kali mengucapkan sumpah dan janji, semua pejabat sebelum mengemban amanah, melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab dalam sebuah jabatan perlu disadari semua itu harus dimaknai sebagai sumpah, ikrar serta janji bukan hanya kepada diri sendiri, melainkan juga kepada orang lain, masyarakat, bangsa terlebih kepada Tuhan.

BACA JUGA :

Menurut dia, penempatan personil pada semua lini, tingkatan dan jabatan adalah merupakan cerminan dari capaian kinerja yang telah ditunjukkan sebelumnya, disamping kriteria terkait wawasan, pengalaman dan kemampuan yang juga menjadi dasar penilaian sehingga keputusan bagi seseorang memangku jabatan tertentu memang benar telah memenuhi kriteria persyaratan umum yang ditentukan.

Prasetyo menegaskan, pergantian dan penempatan seseorang pada sebuah jabatan, suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan upaya mewujudkan visi dan misi besar Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum agar tetap eksis profesional dan dapat diandalkan.

“Oleh karenanya, upaya penataan, pemeliharaan, dan penguatan melalui pembaharuan, pergantian, dan penyegaran organisasi agar Lembaga ini kuat bahkan menjadi semakin baik, maju, siap dan sempurna harus selalu menjadi perhatian,”terangnya.

Jaksa Agung mengakui, jabatan dan tugas yang dipercayakan dalam kapasitas, posisi apapun dan dimanapun hendaknya disadari merupakan amanah yang wajib diemban, dilaksanakan dan dijaga dengan arif penuh tanggung jawab.

“Bukan semata-mata dilandasi pamrih atau agenda kepentingan lain baik untuk diri sendiri, kelompok maupun kepentingan golongan sebagaimana yang telah saudara-saudara ucapkan dalam lafal sumpah tadi,” tuturnya. (C)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version