BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKEJAKSAANNASIONALNEWSPOLDA SULTRA

Kajati Sultra Tanggapi Kapolda soal Kapal Azimat: Jangan Hanya Kejar Perkara, Negara dan Korban Harus Dapat Manfaat

Kajati Sultra Tanggapi Kapolda soal Kapal Azimat: Jangan Hanya Kejar Perkara, Negara dan Korban Harus Dapat Manfaat

KENDARI, Mediakendari.com – Pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara terkait kasus Kapal Azimat mendapat respons dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H.

Menanggapi hal tersebut, Sugeng menekankan bahwa penanganan perkara, termasuk kasus Kapal Azimat, harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang lebih luas.

Proses hukum tidak cukup hanya memastikan perkara berjalan hingga ke pengadilan, tetapi harus mampu menjawab tujuan utama penegakan hukum: kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat serta negara.

Penegasan Kajati ini menjadi penting di tengah perhatian terhadap penanganan kasus Kapal Azimat.

Menurutnya, sinergitas antara penyidik dan penuntut umum harus diperkuat agar proses penanganan perkara tidak berjalan parsial atau hanya berorientasi pada penyelesaian perkara secara formal.

“Penanganan perkara tidak semata-mata dilihat dari keberhasilan membawa suatu perkara sampai ke pengadilan,” tegas Sugeng.

Ia menekankan, dalam setiap perkara yang ditangani aparat penegak hukum, terdapat kepentingan yang lebih besar yang harus dijaga. Di antaranya perlindungan terhadap hak korban, penyelesaian perkara secara proporsional serta kepastian mengenai pemulihan aset atau kerugian negara apabila memang ditemukan adanya kerugian.

Karena itu, dalam melihat kasus Kapal Azimat, menurut Sugeng, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi sangat penting. Setiap proses hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, sekaligus diarahkan agar hasil akhirnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan kepentingan negara.

Kajati menegaskan, ukuran keberhasilan kasus bukan sekadar apakah perkara tersebut sampai ke meja hijau. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah korban mendapatkan keadilan dan apakah kepentingan negara dapat diselamatkan?

Pola koordinasi tersebut, kata Sugeng, semakin relevan seiring perubahan paradigma dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Penyidik dan penuntut umum dituntut membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif sejak awal penanganan perkara.
Semangat itu sejalan dengan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System, yakni membangun keterpaduan antar-aparat penegak hukum dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi dan kewenangan masing-masing institusi.

Dalam konteks Kapal Azimat, konsep tersebut menempatkan Polri dan Kejaksaan bukan dalam posisi berhadap-hadapan, melainkan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang memiliki tujuan bersama.

Artinya, perbedaan fungsi dan kewenangan antara penyidik dan penuntut umum tetap harus dihormati. Namun, koordinasi tidak boleh berhenti pada batas administratif. Koordinasi harus mampu memastikan perkara ditangani secara profesional, objektif dan memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sugeng juga menekankan bahwa apabila dalam suatu perkara terdapat aset atau kerugian negara, maka aspek pemulihan harus menjadi bagian penting dari tujuan penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus menghasilkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya.

Dengan demikian, penanganan kasus Kapal Azimat diharapkan tidak sekadar berakhir pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, tetapi juga mampu menjawab kepentingan korban, masyarakat dan negara.

Pesan Kajati Sultra tersebut sekaligus menegaskan bahwa substansi penegakan hukum bukan sekadar memenangkan perkara, melainkan memastikan hukum benar-benar memberikan keadilan dan manfaat konkret.

Editor :  Jafrun.

Exit mobile version