HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Kakak-Adik di Kendari Sekongkol Bobol Brankas Kantor Primagama

922
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki. (Foto : Hendrik B/Mediakendari.com)

Reporter : Hendrik B

Editor : Def

KENDARI – Hubungan kakak beradik, Darius (29) dan Safrianto (27) terbilang unik, dan membingungkan. Betapa tidak, kedua pria dengan hubungan sedarah ini digiring aparat kepolisian dari Polres Kendari, karena saling terlibat untuk kasus pencurian.

Tidak tanggung – tanggung, keduanya terlibat pembobolan uang didalam berangkas di Kantor Lembaga Bimbingan Belajar Primagama yang berada di Mandonga, Kota Kendari, sebesar Rp 46 juta.

Kapolres Kendari AKBP Jemi melalui Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya berhasil mengidentifikasi postur pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Kecurigaan polisi langsung mengarah ke Darius (29) yang berprofesi sebagai Cleaning Services atau OB di kantor tersebut.

“Setelah itu, kita amankan Darius di Jalan Bunga Palem Kelurahan Watu-Watu dan ternyata bukan Darius yang mencurinya,” ujar AKP Diki.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, Safrianto (adik Darius-red) diketahui membagi-bagikan dan meminjamkan uang kepada sejumlah rekannya. Hal itu menguatkan kecurigaan polisi, bahwa sang adiklah pelaku pembobolan berangkas ini.

“Maka dilakukan penangkapan dan ternyata benar, dia adalah eksekutor pembobol brangkas itu,” ungkapnya.

Kepada polisi, Safrianto mengaku telah mengambil kunci berangkas, tanpa sepengetahuan Darius dan menduplikat kunci tersebut. Namun anehnya, saat Ia akan melakukan aksi kriminalnya di Kantor Primagama, yang notabene adalah kantor kakaknya tersebut, Ia mengaku telah meminta izin Kakak nya, dan bahkan telah diberikan izin.

“Sebelum melakukan aksinya, Safrianto meminta izin kepada Darius bahwa akan mencuri uang di brangkas tersebut,” ucapnya.

Menurut keterangan polisi, setelah berhasil mengambil uang di berangkas kantor, Darius hanya diberi uang sebesar Rp 5 juta. Sisa uang yang diamankan sebesar Rp 7,136 juta.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti uang tunai dan tas leptop beserta isinya,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka di jerat pasal berbeda yaitu Safrianto di jerat Pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara, sementara Darius di jerat Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version