Reporter : Hendrik B
KENDARI – Pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari berinisial K (44) nampaknya bukan pribadi yang bersyukur. Pasalnya, dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya, Ia seharusnya bisa menjalani hidup berkecukupan.
Namun fakta menyatakan berbeda, bukannya bekerja untuk menjaga, mendidik dan membina narapidana di Lapas Klas II A Kendari, K malah berkongsi dengan narapidana, untuk menjual narkoba sebagai kerja sampingan.
Tindakannya itu pun kini harus disesalinya setelah dirinya dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Brigjend Majid Joenoes Bypass, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/07/2019).
Humas BNNP Sultra, Adisak Ray menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pemasok narkotika yang dilakukan seorang oknum pegawai sipir Lapas Klas II A Kendari.
BACA JUGA :
- DPP JPKPN Minta Kejati Lidik Semua Proyek BPBD Sultra Tahun Anggaran 2023
- Perkara Barang Kesayangan Mau Dijual, Pemuda di Baubau Tega Membom Keluarganya Sendiri
- Polda Sultra Diminta Transparan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dishub dan Dinkes Konawe
- Proyek Jalan Aspal Rusak di Konawe Dianulir Rugikan Negara Hingga Rp 3 M, Woroagi : Kami Desak Kejagung Lakukan Sidik
- Kontraktor Turun Lapangan, Pekerjaan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Segera Diperbaiki, DPP JPKPN Menduga Terjadi Korupsi
- Diduga Korupsi, LIRA Sultra Minta KPK dan Kejagung Sidik Dana SILPA 2023 Konawe
Berbekal informasi tersebut, petugas BNNP Sultra lalu melakakun penyelidikan secara intensif tentang sepak terjang pelaku sebagai pemasok narkoba
“Saat petugas melihat pelaku langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan sehingga mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu,” ungkap Adisak saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (31/07/2019).
Tidak sampai disitu, kata Ray, tim dari BNNP Sultra juga melakukan pengembang jaringan pelaku. Dan Ia mengakui barang haram itu diperoleh dari salah seorang napi Lapas Klas II A Kendari berinisial A alias T.
“Pelaku dan barang baktinya diamankan di BNNP Sultra, guna untuk proses lanjut,” pungkasnya. (A)