Redaksi
KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menangani kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sultra.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan desa fiktif di Konawe terus berlanjut.
“Kami minta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskrim Polri. Jadi, kami yang menangani kasusnya dan yang mem-backup KPK dan Bareskrim,” jelasnya.
Iriyanto memastikan kasus tersebut akan terus berlanjut dan tak akan dihentikan sebelum kasusnya tuntas. “Kasusnya saya pastikan lanjut terus. Tidak akan saya hentikan,” tegasnya.
BACA JUGA :
- Dua Siswi Asal Kendari Hendak Dijual ke Kalimantan, “Pecah” Pertama Harga Rp 20 Juta
- Polsek Bondoala Kejar Anak Anggota DPRD Konawe, Diduga Otak Dari Dua Rekannya yang Mencuri di Rumah Warga Desa Tondowatu
- Masyarakat Desa Lerehoma Gandeng GAKI Sultra Soroti Kinerja Kades yang Diduga Kebal Hukum
- Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas Ketapang Konawe Klarifikasi Dugaan Korupsi Proyek RMU
- Diduga Anggarannya Dikorupsi, Proyek Penjemuran dan Penggilingan Padi di Dinas Ketapang Konawe Tahun 2022 Mulai Dibongkar
- Polda Sultra Sidik Kadis Dinkes Konawe, Mawar Bantah Kasus Proyek Pembangunan Talud dan Pagar Puskesmas Soropia Bersumber Dari Dana Pokir Dewan Konawe Tahun 2023
Selain meminta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskri Mabes Polri, Polda Sultra juga meminta secara khusus kepada KPK untuk melakukan audit. Surat permintaannya, kata Iriyanto, juga sudah dikirim. “Surat sudah saya kirim, meminta bantuan KPK untuk melakukan audit,” katanya.
Soal tersangka, kata Iriyanto, kemungkinan lebih dari satu orang. Masyarakat dan awak media diminta untuk bersabar menunggu proses penyelidikan. “Tersangkanya lebih dari satu. Tapi kami masih butuh pendalaman khusus. Suatu saat, kalau semua sudah jelas, pasti saya akan sampaikan ke teman teman wartawan, mohon bersabar,” imbuhnya.
Jenderal bintang satu ini juga meminta dukungan moril kepada masyarakat Sultra, khususnya masyarakat Kabupaten Konawe. Ia kembali menegaskan bahwa ia tak akan menghentikan kasusnya. “Saya butuh dukungan moril masyarakat Sultra, saya pastikan, saya tidak akan mundur,” pungkasnya.
Kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe pertama kali disuarakan oleh Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta. IMIK menyebut, bahwa desa-desa yang diduga fiktif tersebut mendapat kucuran Dana Desa (DD).
Ketua IMIK Jakarta, Muhammad Ikram Pelesa mengatakan, pemerintah Kabupaten Konawe diduga telah melakukan manipulasi data penerima Dana Desa. Sesuai informasi dan data yang diterimanya, ada dugaan 56 desa fiktif belum ditetapkan dalam Perda tetapi menerima dana desa.