Reporter: Andis
KONAWE – Warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diteror puluhan kambing yang berkeliaran bebas di jalan. Sebabnya, warga yang memiliki tanaman hias di pekarangan maupun sayuran di kebun diserbu kambing yang berkeliaran.
Persoalan ini sebenarnya sudah diberitahukan kepada Dinas Peternakan Kabupaten Konawe. Kadisnya pun sudah berjanji akan segera melakukan penyuluhan terkait penertiban hewan ternak. Sebagai langkah awal, akan dikonfirmasi juga ke Camat Wawotobi terlebih dahulu. Namun hingga saat ini belum ada tanda terkait penertiban hewan ternak tersebut.
Seorang warga setempat yang akrab dengan sapaan Mama Rezky (37) mengatakan, kambing memang sudah sejak lama berkeliaran dan selalu saja memakan tanaman. Ia mengaku jengkel dengan keberadaan kambing tersebut.
“Sudah sering saya singgung di sosial media (facebook) tapi sampai saat ini tidak juga ada tanggapan dari pemilik ternak untuk mengikat atau mengandangkan ternaknya,” keluhnya pada Selasa, 27 April 2021.
Hal serupa dirasakan ibu Titin. Ia sangat kesal karena tanaman di depan rumahnya sering dimakan kambing yang berkeliaran tersebut.
“Sudah sering bunga saya di depan rumah dimakan sama kambing. Beberapa kali saya usir tapi masih sering juga datang,” kesalnya.
Menyikapi persoalan ini, Lurah Inalahi, Maladi menyampaikan kepada warga agar tak takut memusnahkan atau menyembelih kambing yang berkeliaran jika kedapatan merusak tanaman mereka.
“Dari dulu saya sudah sampaikan agar kambing-kambing yang berkeliaran merusak tanaman agar dimusnahkan saja, hanya keberanian dari masyarakat yang tidak ada,” kata Maladi.
“Kalau ada pemilik kambing yang keberatan kambingnya dibunuh, sampaikan saja dia berhadapan dengan saya,” katanya.
Lurah Inalahi menambahkan, persoalan ternak itu sudah ada aturannya. Jika ternak dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya itu sama halnya dengan mengganggu masyarakat karena keberadaan kambing liar bisa menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan (kendaraan) maupun pemilik tanaman (kebun).
“Kambing yang tidak diikat atau dikandangkan dan dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya itu bisa dibilang hama dan yang namanya hama wajib hukumnya untuk dilenyapkan,” katanya. (B)