HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Kampus IAIN Kendari Diduga Intervensi Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

1713
Sekretaris Umum Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI La Ode Abdul Muarmis Erlan, SH.

Reporter : Ruslan

Editor : Kang Upi

KENDARI – Badan Kordinasi Nasional (BAKORNAS) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI ) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyebut, jika mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) kendari diduga mendapatkan intervensi pihak kampus.

Hal ini diungkapkan Sekertaris Umum Direktur BAKORNAS LKBHMI PB HMI, La Ode Abdul Muarmis Erlan, SH bahwa diduga ada intervensi dari pihak kampus, agar korban akan mencabut laporannya.

Namun demikian, Ia menegaskan, bahwa kasus ini akan tetap lanjutkan. Pihaknya yang mendampingi kasus ini memastikan bahwa tidak akan mencabut laporan polisi bernomor: LP/114/II/2019/SPKT POLDA SULTRA, yang melaporkan oknum dosen IAIN Kendari atas dugaan pelecehan seksual.

La Ode Abdul Muarmis Erlan, SH juga menegaskan, pihaknya akan mengawal korban untuk menghindarkan adanya ancaman pihak kampus, untuk mempersulit proses penyelesaian studi atau ujian akhir mahasiswi tersebut.

“Kami tidak segan untuk melaporkan pada pihak Kemenristekdikti, dan melaporkan kasus ini ke Komnas Perlindungan Perempuan, Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak mengambil keuntungkan dalam perkara ini,” tegasnya, kepada mediakendari.com, Senin (05/03/2019).

Baca Juga :

Ia juga mengaku prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen yang notabene merupakan kampus Islam terbesar di Sulawesi Tenggara tersebut, apalagi kasus ini terjadi di salah satu ruangan dalam Kampus IAIN Kendari.

“Seharusnya dosen bisa menjadi pendidik dan pembina dan memberi contoh yang baik terhadap mahasiswinya, bukan melanggar hukum,” pungkasnya.

Untuk informasi, dugaan pelecehan seksual di Kampus IAIN Kendari terjadi pada Senin (25/2/2019). Korban yang merupakan mahasisiwi semester akhir IAIN Kendari, asal Kabupaten Konsel ini berniat melakukan konsultasi kepada pelaku.

Namun, bukannya mendapatkan ilmu dari hasil konsultasi kepada oknum dosen yang menjadi pembimbingnya ini, malah dia dilecehkan secara seksual.

Akhirnya, kasus ini pun dilaporkan oleh korban ke Polda Sultra pada Selasa 26 Februari 2019 dengan laporan polisi bernomor LP/114/II/2019/SPKT POLDA SULTRA. Tindak pidana yang dilaporkan adalah perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version