NEWS

Kantor Samsat Baubau Mendadak Ramai Dikunjungi Masyarakat

2516
Warga yang melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di UPBT Samsat Kota Baubau.

BAUBAU – Kantor UPTB Samsat Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendadak ramai dikunjungi masyarakat. Rupanya penyebabnya karena saat ini tengah berlaku program pemutihan pajak kendaraan yang mulai dibuka 29 November 2021 lalu.

Mengingat kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, Samsat Baubau melakukan sejumlah siasat agar mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus Corona saat melakukan pelayanan ke masyarakat.

“Kita membuat strategi pelayanan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ketat misalnya masyarakat yang datang melakukan pengurusan pajak kendaraan kita wajibkan pakai masker, mencuci tangannya dan mengatur jarak saat memasukan berkasnya,” ungkap Kanit Regident UPTB Samsat Baubau, Ipda Muhammad Arifudin dalam keterangannya ditulis Kamis, 02 Desember 2021.

Siasat lainnya, beber Ipda Muhammad Arifudin, yakni membagi pelayanan menjadi dua sesi yakni pukul 06.30 sampai 12.00 sesi pertama yang melayani pengesahan, perpanjangan STNK dan perpanjangan TNBK yang sudah habis masa berlakunya.

Sedangkan untuk sesi kedua, lanjut Arifudin, dimulai pukul 13.00 sampai 16.00 khusus melayani pengesahan kendaraan.

Arifudin juga menerangkan pihaknya menyiapkan antrian nomor agar teratur dan menyiapkan tenda besar di halaman kantor agar masyarakat yang telah mengambil nomor antrian menunggu ditenda tersebut. Semua dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan karena kursi yang disediakan juga telah diatur berjarak.

“Program ini berlaku sejak 29 November sampai 31 Desember 2021. Pemutihan pajak mengacu perarturan Gubernur Sultra nomor 614 tahun 2021 yang isinya mengatur pemberian keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB),” tuturnya.

Ia mencontohkan keuntungan program pemutihan pajak ini seperti kendaraan bermotor yang telah mati pajak selama tiga tahun hanya akan membayar satu tahun saja serta jasa raharja yang dibayar satu tahun berjalan bersama dendanya dengan syarat membawa kartu tanda penduduk (KTP), fotocopy BPKB serta gosokan nomor rangka dan mesin. Bagi kendaraan yang STNK-nya telah hilang maka dibuatkan terlebih dahulu surat keterangan hilangnya.

Arifudin menjelaskan untuk menghindari adanya praktek calo dalam program pemutihan pajak kendaraan ini pihaknya mengimbau masyarakat yang diuruskan oleh sanak saudaranya agar membuatkan surat kuasa kepada yang menguruskannya tersebut.

“Untuk pelat nomor di luar kota Baubau kita tetap layani PKB-nya dengan syarat bawa saja STNK. Tapi perpanjangan pelatnya tetap harus di samsat daerah asal,” pungkasnya.

Ia menyebut, dari data pelayanan per 29-30 November pihaknya telah melayani 328 unit kendaraan.

 

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version