NEWS

Kanwil KemenkumHAM Sultra Karantina Kantor Cegah Pegawai Terpapar Covid-19 

621
×

Kanwil KemenkumHAM Sultra Karantina Kantor Cegah Pegawai Terpapar Covid-19 

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan Swab Antigen Covid-19 di Kanwil KemenkumHAM Sultra.

KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan karantina kantor untuk mencegah pegawai lainnya terpapar Covid-19 setelah 12 pegawai lainnya dinyatakan reaktif hasil antigen beberapa waktu lalu.

Karantina kantor akan berlangsung selama tiga hari mulai 14 sampai 16 Februari 2022.

Kepala Kanwil KemenkumHAM Sultra, Silvester Sili Laba mengungkapkan bahwa pemberlakuan karantina kantor ini berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022.

Ia mengingatkan agar pihaknya menjaga imun dan mematuhi protokol kesehatan saat memberikan pengarahan secara virtual yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H. Muslim, Seluruh Ka UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta Para Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah Senin, 14 Februari 2022.

Silvester menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan swab pada jajaran sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi lebih banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19 ini.

Baca Juga : Begini Cara Pemda Konawe Selatan Tangkal Stunting 

“Segera lakukan swab pada seluruh pegawai dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan Karantina Kantor dan lakukan penyinaran UV,” pinta Silvester.

Sementara itu terkait pelaksanaan tugas, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini menambahkan walaupun diberlakukan karantina kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.

“Seluruh Pegawai melaksanakan WFH (Work From Home) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak. Pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi SiAP-DI (Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai) oleh atasan langsung dan Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” ungkap Kortini.

Untuk diketahui, Aplikasi SiAP-DI sendiri adalah aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020.

 

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page