NEWS

Kapal Jolor Pemuat 400 Jeriken Minyak Tanah Ditangkap Polisi

907
Ketgam: Kapal yang memuat ton minyak tanah di atas Kapal tanpa nama yang hendak menuju perairan Labengki. Foto: Ist

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Kapal jolor pemuat 400 jeriken minyak tanah yang diduga ilegal ditangkap Ditpolairud Polda Sultra di Perairan Labengki, Kecamatan Tinobu, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kapal jolor berwarna biru putih dengan muatan sebesar 8 ton minyak tanah tersebut ditangkap tim patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra pada Senin, 29 Maret 2021.

“Pada saat patroli, terdapat kapal jolor tanpa nama yang berwarna biru putih yang mengangkut BBM jenis minyak tanah tanpa memiliki dokumen yang sah,” terang Kasubbid Penma Bid Humas Polda Sultra, Kompol. Dolfi Kumaseh, Rabu, 31 Maret 2021.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan nahkoda perahu jolor berinisial SN (33) dan pemilik BBM minyak tanah berinisial MA (19), serta dua ABK berinisial HO (44) dan YK (19).

Kompol Dolfi Kumaseh menuturkan, kapal jolor yang ditangkap tersebut dibawa ke Mako Polair dengan pengawalan dan memakan waktu sehari perjalanan, karena kapal jolor berjalan lambat.

Setibanya di Mako Polair, 30 Maret 2021, keempat terduga pelaku yang diamankan langsung ditahan dan telah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut untuk penetapan tersangka.

“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Disangka melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55,” pungkas Kompol Dolfi Kumaseh. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version