NEWS

Kapolda Sultra Duduk Bersama Insan Pers Bahas Kekerasan Wartawan

375
×

Kapolda Sultra Duduk Bersama Insan Pers Bahas Kekerasan Wartawan

Sebarkan artikel ini

 

Redaksi

KENDARI – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya, SH berdialog dengan insan pers tentang kekerasan yang menimpa wartawan saat menjalankan tugas liputan.

“Pertama-tama atas nama institusi Polri Polda Sultra dan pribadi menyampaikan permohonan maaf atas insiden oknum anggota dengan wartawan beberapa hari lalu,” kata Kapolda Sultra Yan Sultra dalam forum dialog, Sabtu 20 Maret 2021.

Menurutnya, oknum anggota polisi yang diduga sebagai pelaku kekerasan sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra.

“Ada laporan resmi atau tidak saya sudah tegaskan kepada Propam Polda Sultra untuk mengambil alih penanganannya. Tindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan yang ada,” kata Yan Sultra.

Turut hadir dalam dialog membahas kekerasan yang diterima Rudinan wartawan harian Berita Kota Kendari adalah Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono serta para pejabat utama Polda setempat.

Sedangkan dari kalangan insan pers hadir pimpinan organisasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, IJTI serta pimpinan organisasi perusahaan pers SPS, SMSI, AMSI dan JMSI.

Pemimpin Umum dan Penanggungjawab Berita Kota Kendari Mahdar Tayyong mengatakan kekerasan yang diterima wartawan Rudinan harus diusut tuntas.

“Peristiwa ini merupakan pembelajaran penting, baik pihak kepolisian maupun insan pers sebagai mitra strategis dua binstitusi pelayan publik,” kata Mahdar.

Dalam dialog yang berjalan sekitar dua jam tersebut dicapai beberapa gagasan mengantisipasi terjadinya kekerasan yang melibatkan awak media.

Dalam waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan aman meliput pada situasi beresiko bagi wartawan.

Literasi juga penting bagi kalangan kepolisian tentang UU Nomor 40/1999 tentang Pers, kode etik serta kode perilaku wartawan.

Ketua PWI Sultra Sarjono mengajak pemilik perusahaan media untuk mendidik para wartawan paham tentang kode etik dan implementasi UU Nomor 40/1999 tentang pers.

Selain itu, kata Sarjono perusahaan pers yang mempekerjakan seseorang sebagai wartawan harus membekali wartawannya tentang teknik atau tips meliput aman dalam situasi yang beresiko.

Ketua AJI Kendari Rosnawati Fikri Tahir menyayangkan tingginya angka kekerasan yang menimpa wartawan dari kalangan aparat kepolisian.

“Kalangan pers dan kepolisian mesti mencari konsep tepat mengantisipasi terus berulang-ulangnya kekerasan yang menimpa awak media. Memprihatinkan,” kata jurnalis Tempo ini.

You cannot copy content of this page