NEWS

Kapolres Baubau Pastikan Terduga Kasus Narkoba Meninggal Akibat Kelelahan

491
×

Kapolres Baubau Pastikan Terduga Kasus Narkoba Meninggal Akibat Kelelahan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari SIk membenarkan jika TO terduga kasus narkoba di Baubau meninggal akibat kelelahan. Foto: Adhil/MEDIAKENDARI.com

 

Reporter: Adhil

BAUBAU – Seorang terduga pelaku kasus narkoba di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tiba-tiba jatuh pingsan usai dikejar Satuan Narkoba Polres Baubau, Senin dini hari, 26 April 2021. Meski sempat mendapat pertolongan medis, tetapi nyawa korban tak dapat terselamatkan.

Kapolres Baubau, AKBP Tio Tangkari mengungkapkan, terduga pelaku yang merupakan target operasi (TO) atas kepemilikan narkotika jenis sabu sempat melarikan diri dari pihak kepolisian setelah sebelumnya diamankan.

BACA JUGA: Diduga Kelelahan Saat Dikejar Polisi, TO Kasus Narkoba di Baubau Pingsan Lalu Meninggal

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis di rumah sakit, tersangka dipastikan meninggal akibat kelelahan saat melarikan diri. Hal ini dikarenakan di tubuhnya tak ditemukan adanya tanda kekerasan.

“Awalnya SE si terduga pelaku ini, dicurigai melakukan pesta Narkoba disalah satu rumah terduga pelaku lainnya. Anggota sempat mengamankan SE dan ditemukan ada barang bukti sabu seberat 1,22 gram. Dari keterangan SE, terduga pelaku lainnya berinisial LMS (34) berhasil diringkus di kediamannya dan ditemukan barang bukti dua paket sabu dalam bungkusan plastik besar seberat 34,68 gram, 109 paket sabu dalam bungkus kecil seberat 73,57 gram dan enam paket sabu seberat 5,06 gram terbungkus rapi dalam kemasan permen,” ungkap Rio Tangkari.

“Nah, saat dibawa ke Polres Baubau SE tiba-tiba pingsan. Anggota langsung larikan ke rumah sakit,” tambahnya.

Usai diperiksa, jenazah SE langsung dibawa pulang pihak keluarga untuk dikebumikan. Sementara LMS serta barang bukti sabu dan beberapa barang lainnya kini diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LMS disangkakan pasal tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)

You cannot copy content of this page