HUKUM & KRIMINALKendariNEWSSULTRA

Kapolres Kendari: Pelanggar Instruksi Walikota Kendari Tidak Akan Ditahan

710

Reporter : Hendrik

KENDARI – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto menegaskan tidak akan menahan warga yang melanggar instruksi Wali Kota Kendari.

Instruksi Walikota Kendari yang dimaksud yakni nomor 443.1/1233/2020 tentang larangan beraktivitas diluar rumah selama tiga hari, mulai tanggal 10 hingga 12 April 2020.

Pada poin dua instruksi tersebut ditegaskan, jika ditemukan warga Kota Kendari yang masih melakukan aktivitas diluar rumah akan dilakukan pengamanan oleh jajaran TNI dan Kepolisian.

“Kami tidak amankan ketika masyarakat keluar apalagi pergi belanja, tapi kita mengimbau agar tetap di rumah saja,” tegas AKBP Didik Erfianto saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis 9 April 2020.

Didik juga meminta warga untuk melakukan physical distancing, pakai masker, dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran Corona.

“Kalau tidak ada keperluan lebih baik di rumah saja, karena itu salah satu bentuk moral secara bersama-sama memutuskan mata rantai wabah virus corona,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya tetap memback up Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam pengawasan baik itu diperbatasan maupun didaratan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Kami sudah menghimbauan setiap hari melalui mobil patroli agar masyarakat sadar, supaya pandemik corona dapat terselesaikan dengan ikuti himbauan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, dalam instruksinya Walikota Kendari menegaskan tiga poin utama yang harus dilakukan warga. Pertama agar warga Kota Kendari tidak beraktivitas diluar rumah selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 April 2020.

Kedua, jika ditemukan warga Kota Kendari yang masih melakukan aktivitas diluar rumah akan dilakukan pengamanan oleh jajaran TNI dan Kepolisian.

Dan Ketiga, masyarakat juga dihimbau untuk selalu memperhatikan physical dan sosial distancing selama berada didalam rumah, budayakan pola hidup bersih dan sehat, mencuci tangan dengan sabun serta memperhatikan etika bersin dan batuk.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version