NEWS

Kapolri Putuskan 15 Polsek di Sultra Tak Bisa Lakukan Penyidikan

5477
×

Kapolri Putuskan 15 Polsek di Sultra Tak Bisa Lakukan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ist

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) di seluruh Indonesia yang tak bisa melakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 15 polsek di antaranya berada di wilayah Sulawesi Tenggara.

Belasan polsek tersebut berada di 10 wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara di Kendari, Konawe Selatan, Kolaka, Konawe, Konawe Utara, Bombana, Baubau, Buton Utara, Wakatobi, dan Muna.

Adapun sejumlah polsek tersebut, yakni Wolasi, Palangga Selatan, Sorowolio, Kulisusu, Kulisusu Barat, Wangi-Wangi, Lambuya, Tongauna, Asera, Rumbia, Rarowatu, Kawasan Pelabuhan Kendari, Pelabuhan Kolaka, Pelabuhan Raha, dan Pelabuhan Baubau.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri. Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan yang diterima MEDIAKENDARI.com pada Rabu, 31 Maret 2021.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang organisasi dan tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi mengatakan, dengan keluarnya keputusan ini maka nantinya polsek hanya melakukan proses back up wilayah, sehingga ketika ada tindak pidana polsek hanya mengamankan tempat kejadian perkara.

“Polres yang sidik, jadi dalam proses penyelidikan tetap ke Polres,” terang Kompol Dolfi melalui WhatsApp-nya. (b)

You cannot copy content of this page