FEATUREDKendari

Kapolsek Mandonga: Kami Akan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Asriawan

741

KENDARI – Terkait laporan pengeroyokan yang masuk ke Polsek Mandonga Kendari melalui SPTL/346/IX/2017/SPKTB/Sek MDG/Res Kendari pada Minggu, 24 September 2017, terhadap Saudara Asriawan, Polsek Mandonga akhirnya melakukan proses penyelidikan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolsek Mandonga Kendari, Haris Akhmat Basuki, SH, SIK, Jumat (29/9), yang mengatakan, bahwa pihaknya sementara mendalami keterangan dan kesaksian korban dan setelah memenuhi perosedur maka Kepolisian akan menindak lanjuti untuk melakukan penangkapan.

“Kami akan melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan saudara Asriawan. Setelah proses penyidikan sudah final,” ungkap Haris Akhmat.

Di tempat yang sama, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mandonga Kendari, Baharuddin Supu, mengatakan ketika proses penyelidikan telah rampung, maka akan dapat ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan kemudian dapat mengambil langkah untuk melakukan penagkapan.

“Apabila terbukti dari hasil penyidikan maka akan ditindak lanjuti sesuai proses yang berlaku,” ujarnya.

Baharuddin juga mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait penganiayaan tersebut.

“Saksinya adalah teman korban pada saat mengkonsumsi miras (minuman keras, red) dan kami menduga pelaku juga adalah teman korban,” jelasnya.

[ Baca juga: Keluarga Korban Pengeroyokan Ancam Cari Pelaku Jika Tak Ditangkap ]

Kemudian Baharuddin menyampaikan, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil visum rumah sakit yang akan digunakan sebagai pembuktian apakah luka korban akibat pengeroyokan atau ada penyebab yang lain.

“Dalam kasus ini, pelaku akan dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan disubsiderkan ke Pasal 351 KUHP. Sebagai alternatif, supaya kasus ini bisa terproses dan pelaku  dapat ditahan karena adanya pelanggaran hukum,” tutup Baharuddin.

Reporter: Hendriansyah
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version