NEWS

Karantina di Gedung Ditolak Warga, 18 Pasien Positif Covid-19 Bakal Dibawa ke RSUD Buteng

788
Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Buteng, dr Karyadi (tengah) saat jumpa pers di sekretariatnya, Rabu 20 Mei 2020. Foto: Syaud Al Faisal/Mediakendari.com

Reporter : Syaud Al Faisal

LABUNGKARI – Gugus Tugas Penangan Covid 19 Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bakal mengambil langkah taktis meski melanggar Prosedur Tetap (Protap) penanganan kasus terkonfirmasi positif covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Buton Tengah (Buteng), dr Karyadi mengatakan, ke-18 warga OTG terkonfirmasi positif corona akan di karantina di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buteng walaupun langkah itu melanggar Protap.

“Protapnya kan dalam penanganan kasus posisitif yang tanpa gejala, harusnya dirawat di gedung dibawah pengawasan puskesmas, tapi mengingat ada beberapa penolakan, baik dari warga maupun keluarga yang positif, maka disepakati kita rujuk sekalian di RSUD Buteng,” jelasnya.

dr Karyadi menjelaskan, berdasarkan musyawarah kemarin, ke-18 kasus yang terkonfirmasi positif hasil uji Swab akan di karantina di RSUD Buteng, agar ke-18 warga tersebut mendapat perawatan yang baik.

“Kita akan satukan dalam 1 tempat karantina, yakni RSUD Buteng kemarin musyawarahnya. Untuk itu tempat karantina berada di RSUD agar pengobatan dan perawatannya dapat ditangani lebih baik,” jelasnya.

Kondisi di RSUD saat ini, lanjut dr Karyadi membeberkan pihaknya telah menyiapkan ruangan untuk karantina, baik itu ruang untuk Pasien Dalam Perawatan (PDP), ruang isolasi positif yang bersatatus tanpa gejala.

“Awalnya hanya 6 ruang isolasi, namun sudah dipetak petak kurang lebih 30 ruangan, baik itu itu ruang isolasi OTG positif dan PDP, ruangannya terpisah-pisah antara 1 dengan yang lain,” tandasnya.

Sekedar informasi, kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Kabupaten Buteng adalah eks penumpang KM Ngapulu sebanyak 18 orang. Tersebar di 4 kecamatan yakni Mawasangka Tengah 10 orang, Mawasangka 4 orang, Gu 2 orang dan Mawasangka Timur 2 orang.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version