BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWE

Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe

4266
×

Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Korupsi Dana Desa

KENDARI, Mediakendari.com – Status dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kepala Desa Latoma Jaya, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, Sultra, Mansyur pada tahun 2020 dan 2021 yang dilaporkan oleh Mugardin bersama Wahidin, selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
ke Polda Sultra pada tahun 2021 lalu.

Kasus tersebut, lanjut Mugardin kemudian dilimpahkan ke Polres Konawe sampai saat ini belum ada kejelasan alias jalan ditempat di meja penyidik Sat Reskrim Polres Konawe.

Hal itu sebagaimana disampaikan pelapor, Mugardin yang juga merupakan masyarakat setempat, kepada Mediakendari.com, Rabu, 14 Agustus 2024.

“Pertama awalnya kita langsung melapor di Polda. Saya ada tandatangan dan empat BPD dengan Ketuanya. Dalam laporan itu bahwa BPD menyetujui. BPD menyetujui karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah Desa untuk pelaksanaan Dana Desa itu sehingga BPD ikut bertandatangan,” ungkapnya.

Lanjut Mugardin mengatakan, usai melapor tersebut, dua bulan kemudian pihak Polres Konawe menelpon Mugardin menyampaikan bahwa laporan dari Polda dilimpahkan ke Polres untuk melakukan penyelidikan.

“Habis itu, sayami melapor, diadakanlah pemeriksaan dipanggil BPD, Bendahara, Sekretaris dan TPK. Habis itu pihak Tipikor menyurati pihak Inspektorat untuk Dipensus,” tuturnya.

“Itu kita laporkan kemarin masalah anggaran tahun 2020 dan 2021. Indikasinya tahun 2020 dan 2021 itu masalah pendadaan bibit kopi dan pihak Inspektorat sudah Pensus perintah dari Tipikor. Setelah dipensus maka ditemukanlah kerugian negara dua tahun itu yaitu tahun 2020 dan 2021 sebanyak Rp 179.710.000,” tambahnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, setelah ditemukan kerugian negara tersebut, pihak Tipikor memberikan waktu 60 hari untuk pengembalian kepada kas Daera atau Negara, tetapi sudah lewat 60 hari jangka waktu diberikan tidak ada pengembalian.

“Makanya menurut aturan hukum satu hari saja lewat diberikan waktu untuk mengembalikan maka dia harus bergeser dari statusnya, dia ini harus tersangka atau gelar perkara di Polda. Itulah yang kami tunggu gelar perkara di Polda dan kami sudah beberapa kali masuk, masih menunggu konfirmasi dari Polda,” ungkapnya

“Tapi saya tidak tau apakah betul ini Polres menyurat ke Polda atau bagaimana, karena statusnya ini barang memang harus bergeser dari lidik ke sidik, maksudnya kasus ada pergeseran status dalam hal ini sudah harus tersangka,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Aziz Lubis yang dikonfirmasi melalui via whatshappnya belum meresponnya.

Sementara itu, Kabag OPS Satreskrim Polres Konawe,Fajar mengatakan baiknya langsung saja konfirmasi langsung ke Mapolres Konawe.

Begitu juga dengan penyidik yang menangani kasus tersebut Pak Ade menyatakan bisa memberikan konfrimasi asal ada perintah dari Kasat Reskrim Polres Konawe.

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page