NEWS

Kasus Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat, Mantan Kadis PK Mengaku Tak Pernah Tanda Tangan

682
Ketgam: Ketua Tim Penyidik Kejari Konawe Selatan, Safri Abdul Muin. (Foto: Erlin/MEDIAKENDARI.COM)

 

 

Reporter: Erlin

KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan terus melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat di lingkup Pemerintah Kabupaten Konsel.

Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Tim Penilai Daftar Usulan Kenaikan Pangkat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konsel.

“Kemarin, Senin, 22 Maret 2021, kami lakukan pemeriksaan kepada dua orang Tim Penilai Daftar Usulan Kenaikan Pangkat dari Dinas PK,” kata Safri saat ditemuai di ruang kerjanya pada Selasa, 23 Maret 2021.

“Sebenarnya yang kami panggil kemarin itu tiga orang, hanya yang memenuhi panggilan dua orang. Keduanya berinisial SS dan AP, kemudian NN yang tidak memenuhi panggilan,” lanjutnya.

Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Konsel ini mengatakan, dari keterangan kedua orang tim penilai, mereka mengaku tidak pernah meneliti angka kredit 53 guru yang tak prosedural mengurus kenaikan pangkat pada periode April 2020 lalu.

Mantan Kasi Intel Kejari Ternate ini mengatakan, sesuai agenda pada 23 Maret 2021, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Mantan Kadis PK dan Bendahara PK dengan inisial SN dan HI.

“Mantan Kadis PK Konsel kami periksa kurang lebih 5 jam dimulai pukul 12:30 Wita sampai pukul 16:30 Wita dengan dicecar berbagai macam pertanyaan terkait dugaan pungli kenaikan pangkat,” jelasnya.

Safri menambahkan, dari keterangan Mantan Kadis PK, ia mengaku tidak pernah melihat dan mendisposi Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) 53 guru tersebut ke tim penilai. Ia juga mengaku Penetapan Angka Kreditnya ( PAK) dari 53 guru tersebut tidak pernah ditandatanganinya.

“Setelah kami perlihatkan PAK guru-guru tersebut, Mantan Kadis PK mengaku bukan tanda tangannya,” ungkap Dosen Fakultas Hukum Muhamadiyah Maluku Utara ini.

Untuk diketahui, Kejari konsel agendakan pemeriksaan lanjut pada 24 Maret 2021 dengan menghadirkan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version