FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Kasus Kematian Jalil, Dua Oknum Polisi Divonis Bebas

824

KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A Kendari, Kelik Trimargo membacakan putusan dan menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa oknum anggota Polres Kendari, yaitu Dirga Amiluddin alias Dirga dan Muhammad Ichsan Aqsyar alias Acha, berpangkat brigadir, pada Selasa (8/05/2018).

Menurut putusan tersebut, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dan primer atas hilangnya nyawa Almarhum Abdul Jalil yang merupakan pegawai non ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Jadi untuk kedua terdakwa masing-masing, pertama tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer, kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut, ketiga menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan tindak pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang akan tetapi tidak bisa dijatuhkan pidana didasar pada daya paksa atau overmacht,” ungkapnya.

Sementara yang keempat, kata Kelik Trimargo, melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, lima memulihkan kedudukan harkat dan martabat kedua terdakwa dan yang terakhir menetapkan barang bukti berupa satu buah senjata revolver 652822 dikembalikan kepada Polda Sultra, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Tempat yang sama, Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Wiwin Irawan mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan atas putusan Majelis Hakim yang menurutnya, perkara tersebut terkait dengan menghilangkan nyawa seseorang.

“Kami menghormati putusan hakim, tapi tetap ada rasa kekecewaan dengan hal itu, seharusnya perkara ini sampai tidak menghilangkan nyawa seseorang apalagi mereka itu Polisi yang dipersenjatai,” ujarnya dengan nada kecewa.

“Putusan ini tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, jangan sampai nanti ada Jalil-Jalil lain yang mendapatkan perlakuan yang sama,” sesalnya.

Olehnya itu katanya, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum terkait putusan tersebut. Mengingat masih dapat hak untik mengajukan banding.

“Jadi kami akan konsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya, karena melihat ada ketidak adilan dalam vonis yang dibacakan hakim,” ungkapnya.

Sementara itu pantauan awak Mediakendari.com, usai sidang putusan tersebut, Ibunda Almarhum Abdul Jalil, Rahmatia, terlihat sangat kecewa dan tak kuasa membendung air mata pasca kedua oknum Polisi itu divonis bebas oleh Majelis Hakim.


Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version