BOMBANANEWS

Kasus Kerasan Anak Dibawah Umur Terjadi Lagi

502
Kepala Dinas DP3A Bombana, Hj Sitti Safiah. Foto: MEDIAKENDARI.com/Hasrun

Reporter: Hasrun

RUMBIA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara mencatat sejak 1 Januari hingga 14 Februari 2020 sebanyak dua kasus kekerasan anak di bawah umur terjadi di Bombana.

Kepala Dinas DP3A Bombana, Hj. Sitti Safia mengatakan kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di dua kecamatan di Bombana yakni Kecamatan Rarowatu dan Kecamatan Mataoleo. Menurut Sapiah, pihaknya telah menemui korban. Sedangkan pelaku saat ini telah ditahan oleh kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Begitu juga dengan kasus kerarasan seksual pada anak di Kecamatan Mataoleo. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban sudah ditahan oleh Kepolisian Polres Bombana,” ungkapnya.

Safia menyebutkan, kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Bombana pada 2018 mencapai 34 kasus. Sedangkan pada 2019 berjumlah 14 kasus. “Rata – rata pelaku ini orang terdekat korban. Misalnya bapak tiri, kakek tetangga bahkan ayah kandung,” bebernya.

Untuk itu katanya, pihaknya gencar melakukan sosialisasi tentang kekerasan perempuan dan anak, termasuk memberikan pelatihan untuk memantau setiap kejadian kekerasan dan perempuan dan anak.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version