NEWS

Kasus Korupsi Menara BTS 4G Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Kejagung Tahan Menteri Kominfo

22960

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kejaksaan Agung secara resmi menahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Johnny keluar dari gedung bundar Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus, Kejagung setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung tersebut, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dengan dikawal ketat petugas Kejagung, Jhony yang mengenakan rompi berwarna pink khas tersangka Kejagung, hanya bungkam saat dicegat awak media.

Kejagung berencana menahan Johnny selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat Jhony ini diduga merugikan negara Rp 8 triliun.

“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur
Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, mengutip CNN Indonesia, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya mengatakan, Kejagung memeriksa tujuh orang sebagai saksi. Salah satunya adalah Johnny.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, evaluasi kami menyimpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, 3, 4, 5,” kata Ketut Sumedana.

Melansir situs resmi Kominfo, Johnny Gerard Plate merupakan pria kelahiran 10 September 1956 ini merupakan lulusan Taruna Akademi Ilmu Pelayaran RI tahun 1981.

Usai lulus dari lembaga pendidikan tersebut, Johnny kemudian melanjutkan pendidikan tinggi dan menjadi lulusan sarjana dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Katolik Atma Jaya tahun 1986.

Kiprah politiknya ditandai saat Johnny bergabung dengan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI). Dia sempat dipercaya sebagai Ketua Mahkamah PKDI hingga 2013.

Setelah itu, Johnny hijrah ke Partai Nasdem. Pada 2017, dia ditunjuk menjadi Sekjen Partai Nasdem menggantikan yang lama untuk meneruskan periode 2013-2018.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version