UNAAHA – Kasus korupsi sebesar Rp 2,3 Miliyar oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara Ridwan Lamaroa, bersama dua kerabatnya pekan lalu telah dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dengan mengembalikan sejumlah uang yang dikorupsinya.
Ditemui media ini, usai penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Wonggeduku Barat, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mengatakan, kasus korupsi yang menimpa Sekda Konawe itu merupakan perbuatan pidana.
“Kalau mereka berani berbuat, maka harus berani bertanggung jawab. Sebab uang yang mereka kembalikan itu, hanya untuk meringankan saja. Tetapi bukan untuk menghapus pidananya,” ucap Kery.
Ditanya mengenai posisi sekda saat ini, Kery mengatakan Ridwan Lamaroa masih posisi sekda untuk saat ini. Sebab belum ada keputusan tetap pihak kejaksaan.
“Nanti sudah ada keputusan tetap dari pihak kejaksaan baru bisa kita tentukan posisinya,” katanya.
Reporter: Jaspin