Reporter: Hendrik
KENDARI – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kendari, Senin (23/12/2019).
SPDP tersebut terkait dengan kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang menyebabkan warga gunung jati meninggal dunia.
“Pelakunya kami sudah tahan dan selanjutnya kami menunggu selesai berkas pemeriksaan,” ungkap Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Adry Satyawan kepada MEDIAKENDARI.com, Kamis (2/1/2020).
Di tempat berbeda, Kasi Pidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim, membenarkan tentang SPDP yang diterbikan dari Polres Kendari.
“Iya benar,” singkat Nanang kepada MEDIAKENDARI.com saat dikonfirmasi via Whatsapp.
Informasi sebelumnya, terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil dan sepeda motor di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (22/12/2019).
Ikmal Bayu Saputra bersama temannya LD Syahril Rozik, berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio bernomor polisi DT 6240 LE dari arah Benu-Benua menuju kota lama.
BACA JUGA :
- Pemkot Kendari Terima Penghargaan MCP Nomor 1 di Sulawesi dari KPK RI
- Proyek Jalan Aspal Rusak di Konawe Dianulir Rugikan Negara Hingga Rp 3 M, Woroagi : Kami Desak Kejagung Lakukan Sidik
- Andap Budhi Revianto Buka Musrembang 2024, Bapoeda Sultra Bahas RKPD 2025
Tidak lama kemudian dari belakang muncul Taxi Bosowa dengan nopol DT 7151 UE langsung menabrak sepeda motor tersebut.
Pasca pengendara dan boncengan terjatuh, mobil tersebut berbalik arah dan kembali menabraknya. Supir taksi tersebut langsung melarikan diri.
Akibat tabrakan tersebut membuat satu orang meninggal dunia bernama Ikmal Bayu Saputra. (A)