FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Kasus Penganiayaan Terhadap Sopir Angkot di Kendari Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

368
×

Kasus Penganiayaan Terhadap Sopir Angkot di Kendari Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pandy dan Anto divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kendari karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap Sopir Angkutan Kota (Angkot) Kendari.

Pandy dan Anto divonis 4 bulan 15 hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Nomor 310/ Pid, B/2018/PN KDI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kendari, Raka mengatakan kasus tersebut bermula ketika sopir angkot menyenggol anak (tersangka Pandy). Lalu Pandy bersama rekanya Anto mengejar sopir angkot tersubut dan memukulnya secara bersama-sama.

lanjut Raka, terkait penganiyaan tersebut tersangka sudah meminta maaf pada korban, dan korban memaafkan kedua tersangka kemudian korban membuat surat penyataan perdamaian, sehingga meringankan hukumannya.

JPU menuntut kedua tersangka denga tuntutan 6 bulan penjara karna telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP dan undang-undang Nomor 8 tahun 1981
tentang hukum acara pidana, namun putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Hakim Ketua, Andri Wahyudin menvonis tersangka Pandy dan Anto dengan penjara 4 bulan 15 hari, dan denda Rp 2000.(b)


Reporter: Iswanto
Editor: Hendriansyah

You cannot copy content of this page