KENDARI, MEDIAKENDARI.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial LT, Jumat (24/10/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Ditreskrimum Polda Sultra, Kota Kendari.
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., S.H., M.Si., serta disaksikan oleh Kasubdit IV Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.AP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sultra, penyidik Ditreskrimum, dan sejumlah saksi yang dihadirkan dari Kabupaten Wakatobi.
Tersangka LT, yang diketahui merupakan anggota DPRD aktif dari Fraksi Partai Hanura, juga hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi yang memperagakan 29 adegan. Setiap adegan menggambarkan secara detail kronologi penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban yang masih anak di bawah umur.
Dalam keterangan persnya, Kombes Pol Wisnu Wibowo menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi-saksi serta memastikan kesesuaian peristiwa dengan bukti yang telah dikumpulkan.
“Rekonstruksi ini kami lakukan agar gambaran kejadian sebenarnya bisa terlihat jelas. Semua adegan kami peragakan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi yang telah diperiksa,” ujar Kombes Wisnu usai kegiatan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kami pastikan semua tahapan berjalan objektif. Rekonstruksi ini bagian penting dari proses penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini merupakan tindak penganiayaan yang terjadi pada tahun 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Dalam peristiwa tersebut, korban yang masih berusia remaja dikabarkan mengalami luka serius akibat penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, LT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Polisi memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke tahap persidangan untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.
