FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Kasus Pengeroyokan, KPPP Tetapkan Tersangka Baru

440

BAUBAU – Kasus pengeroyokan beberapa waktu lalu di Kota Baubau terhadap seorang korban Rifail, (34), kini menambah satu tersangka baru.

Hal tersebut disampaikan langsung Kanit Reskrim Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP), Bripka Rustam, (13/11).

Rustam mengatakan, dirinya telah memeriksa saksi yang diajukan oleh pihak korban serta saksi-saksi pada Sabtu 11 November lalu.

“Dari keterangan para saksi tersebut merujuk ke La Ego, (21), dan rencana akan kami lakukan penahanan hari ini,” jelas Rustam.

Selain itu, Rustam juga menuturkan tidak ada saksi dan bukti yang merujuk ke Sidik, (16), yang sebelumnya juga merupakan tersangka.

“Tidak ada satupun saksi yang menunjuk Sidik, saksi yang diajukan dari korban pun melihat pengeroyokan hanya dilakukan dua orang,” tandasnya.

Sementara itu, Sanksi dari pihak Korban, Fs, (Inisial), mengatakan dirinya melihat dua orang pelaku sedang mengeroyok satu orang yakni Rifail sebagai korban.

“Korban dipukuli bertubi-tubi oleh dua orang pelaku sehingga korban meronta dan melarikan diri,” ungkap Fs.

Setelah itu, lanjut Fs, pelaku langsung melarikan diri ke Pantai Kamali.

“Saat itu saya mau mandi di laut, secara spontan saya kaget melihat ada yang dikeroyok. Saya tidak kenal pelaku tapi saya ingat wajah dan ciri-cirinya,” terangnya.

Setelah dipanggil dan diperiksa oleh polisi, Fs mengenali pelaku bernama, Iwan, (31), dan La Ego, (21).

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version