NEWS

Kasus Susu Kadaluarsa Marina Mart Mandonga, Bakal Naik Status ke Tingkat Penyidikan

1646
×

Kasus Susu Kadaluarsa Marina Mart Mandonga, Bakal Naik Status ke Tingkat Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP di ruang rapat DPRD Kota Kendari (Foto: Dila Aidzin)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Terkait aduan Maryani tentang permasalahan susu lactogen kadaluarsa di Marina Mart Mandonga, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari gelar rapat dengar pendapat (RDP), di ruang rapat DPRD Kota Kendari pada Selasa, (06/09/2022).

Wakil ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin mengatakan, kasus ini membuka jalan kepada seluruh masyarakat Kota Kendari, untuk tetap proaktif terhadap persoalan yang menimpa mereka, dan juga merupakan salah satu peringatan kepada BPOM, termasuk dinas perdagangan Kota Kendari untuk tidak berpangku tangan.

“Ini menjadi perhatian kita semuanya. Setidaknya bahwa kasus ini menjadi pelajaran untuk kita semua baik di DPRD maupun Polresta Kendari, untuk terus melakukan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di Kota Kendari,” ujarnya saat diwawancarai.

Dirinya menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan pada ketersediaan bahan pangan. Tetapi juga pada kelayakan konsumsi dari produk makanan, yang dijual di Kota Kendari baik di pasar modern maupun pasar tradisional.

Baca Juga : Kawal Demo Tolak Kenaikan BBM, Polda Sultra Kerahkan 854 Personil

“Makanya ini kita terus progres, kita di DPRD dari sisi penganggaran maupun pengawasan terhadap OPD terkait, terus bergerak untuk bagaimana pelayanan di kota Kendari maksimal,” ungkapnya.

Menurutnya, OPD terkait yang memiliki tugas pengawasan dan monitoring evaluasi, harus memastikan ketersediaan pangan di Kota Kendari, betul-betul tersedia. Namun dari monitoring evaluasi ini diharapkan, diawasi terkait kelayakan konsumsinya.

“Inikan cuma satu contoh kasus susu, tapi bagaimana dengan produk yang lainnya. Ini memang dibutuhkan pengawasan dari Dinas Perdagangan,” tegasnya.

Baca Juga : Sambut HUT Ke-77, RRI Gelar Lomba Pro Dangdut dan Fashion Show Anak

Sementara itu, Maryani selaku ibu korban menjelaskan kejadian ini bermula, saat dirinya membeli susu di Marina Mart Mandonga, dan setibanya di rumah susu tersebut langsung diminumkan pada anaknya yang masih bayi.

“Tidak kurang dari 24 jam langsung ada reaksi. Bayi saya mual, muntah, mencret, dan timbul bintik merah hampir di seluruh tubuhnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, kasus ini telah diadukan di ombudsman dan terakhir di DPRD Kota Kendari.

Baca Juga : Pendemo Wajib Tahu, Ini Bahaya Kesehatan Jika Menghirup Asap Ban Kendaraan

Sementara itu kuasa hukum Maryani, Oldi Aprianto, S.H mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh pihak Polresta Kendari, yang juga turut hadir dalam RDP. Menurutnya kasus ini sudah pantas untuk dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

“Karena semua pihak yang bersangkutan, ini sudah menyatakan secara pribadi maupun mewakili dari pihak pelaku usaha maupun BPOM, itu telah menyatakan produk yang sudah melewati tanggal tercantum, itu sudah tidak bisa dikonsumsi atau diperdagangkan,” katanya.

Oleh karena itu pihaknya sangat mengharapkan, dari proses penyelidikan ini segera ditingkatkan.

Ditempat yang sama, Iraidin yang merupakan salah satu pengacara korban mengungkapkan, dirinya sangat yakin dengan Polresta Kendari, yang akan menaikkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan.

Reporter: Dila Aidzin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page