DaerahHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALSULTRA

Kayu Berkualitas Tinggi Dicuri dari Lahan Konservasi Tanjung Peropa

1712
Petugas saat mengamankan kayu bayam hasil Illegal Logging. Ist
Petugas saat mengamankan kayu bayam hasil Illegal Logging. Ist

Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – 61 batang kayu berkualitas tinggi yang dicuri dari lahan Konservasi Tanjung Peropa, berhasil diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 26 Januari 2020.

BKSDA menduga kuat kayu jenis Bayam atau Kayu Merbau yang disita, itu, hasil illegal logging dari Suaka Margasatwa Tanjung Peropa, Desa Awunio, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.

Kata Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie SP MSi melalui Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah II, La Ode Kaida S Hut, Senin 27 Januari 2020 di ruang kerjanya, informasi penangkapan kayu itu diperoleh dari laporan masyarakat yang menyebut kerap ada aktivitas tidak resmi di tempat itu.

Informasi itulah yang awalnya dijadikan dasar dibentuknya tim gabungan bersama Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi, yang langsung menggelar operasi pengamanan hutan.

Kasus itu langsung diserahkan ke penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi untuk dilakukan pengumpulan data dan informasi dari saksi.

“Sudah dua saksi diperiksa, tapi belum ada tersangka, masih dalam pengembangan,” tutur alumni SKMA Ujung Pandang angkatan 2000 ini.

Dikutip dari laman wikipedia.com, kayu bayam atau kayu merbau termasuk salah satu jenis kayu yang banyak digunakan untuk membuat pintu, kusen maupun jendela rumah.

Merbau atau ipil adalah nama sejenis pohon penghasil kayu keras berkualitas tinggi anggota suku Fabaceae (Leguminosae). Karena kekerasannya, di wilayah Maluku dan Papua barat kayu ini juga dinamai kayu besi.

Jenis kayu yang tahan terhadap serangga ini, memiliki karakteristik cukup keras dan stabil sebagai alternatif pembanding dengan kayu jati. Termasuk kayu dengan Kelas Awet I, II dan kelas kuat I, II.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version