BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINDONESIAINTERNASIONALNASIONALNEWSPEMERINTAHANPROV SULTRA

Kejagung diminta Transparan Terkait Pengembalian Uang Negara Hasil Garapan Hutan Lindung Milik Istri Gubernur ASR di Bombana Capai Rp2,19 T

‎KENDARI, Mediakendari.com – PT TMS Masuk Daftar Satgas PKH, Sanksi Capai Rp2,19 Triliun, Sorotan Kekayaan Keluarga Gubernur Sultra ASR bersama Istrinya. Kejagung diminta Transparan Terkait Pengembalian Uang Negara Hasil Garapan Hutan Lindung di Bombana, Sulawesi Tenggara.

PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), tercantum dalam daftar perusahaan yang memiliki nilai potensi sanksi mencapai Rp2.191.550.906.662,16 atau sekitar Rp2,19 triliun.

Kejagung di minta Transparan Terkait Pengembalian Uang Negara Garapan Hutan Lindung.

Dalam daftar tersebut, PT TMS tercatat berada di urutan ke-10, dengan luas kawasan yang menjadi objek penertiban mencapai 224,96 hektare.

Besarnya nilai potensi sanksi tersebut membuat PT TMS menjadi salah satu perusahaan tambang di Sultra yang mendapat perhatian dalam penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI.

Selain persoalan penertiban kawasan hutan, PT TMS juga menjadi sorotan karena muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan kepemilikan perusahaan dengan keluarga Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

‎Lembaga Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) menyebutkan Berdasarkan pemberitaan ANTARA, Satgas PKH sebelumnya melakukan penindakan terhadap kawasan konsesi PT TMS dan memasang papan segel pada areal seluas 172,82 hektare.

Penindakan tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

‎”Dalam penelusuran yang dikutip sejumlah media, PT TMS disebut memiliki keterkaitan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka,” ujar Ketua Gerak Sultra, Wiwin Saputra.
‎Menurut Wiwin, Informasi lainnya menyebutkan, berdasarkan penelusuran data MODI Kementerian ESDM yang dikutip Center of Energy and Resources (CERI), terdapat kepemilikan 25 persen saham PT TMS melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.

‎”CERI menyebut 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi tercatat atas nama Alaniah Nisrina, sedangkan satu persen lainnya atas nama Arinta Nila Hapsari. Alaniah Nisrina disebut sebagai anak pasangan Arinta Nila Hapsari dan Andi Sumangerukka,” cetusnya.

‎Ia menilai, Kombinasi antara nilai potensi sanksi yang mencapai sekitar Rp2,19 triliun dan informasi mengenai dugaan afiliasi kepemilikan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai struktur kepemilikan, pemilik manfaat, serta hubungan bisnis PT TMS dengan pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan. Informasi yang kami himpun, TMS baru mengembalikan baru sekira Rp500 M,” ujar dia.

‎Namun, perlu ditegaskan bahwa nilai Rp2.191.550.906.662,16 dalam daftar tersebut merupakan nilai potensi sanksi, bukan berarti PT TMS telah dijatuhi atau telah membayar sanksi dengan nilai tersebut.

‎Sementara, Besaran kewajiban maupun bentuk sanksi tetap harus mengacu pada hasil verifikasi, klarifikasi, serta keputusan pemerintah dan proses penegakan hukum yang berlaku.

‎”Karena itu, publik juga menunggu penjelasan Satgas PKH terkait dasar penghitungan potensi sanksi sebesar Rp2,19 triliun tersebut, termasuk luas kawasan 224,96 hektare yang tercantum dalam daftar,”pungkasnya.

‎Disisi lain, status perizinan penggunaan kawasan hutan PT TMS juga penting dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar hukum aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan.

Sorotan terhadap PT TMS semakin kuat karena perusahaan tersebut disebut memiliki hubungan kepemilikan dengan pihak yang berada dalam lingkar keluarga kepala daerah.

‎”Kondisi ini membuat transparansi mengenai struktur saham, beneficial ownership, sumber investasi, serta keuntungan perusahaan menjadi penting untuk menghindari spekulasi dan memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam di Sultra,” pintanya.

‎Publik kini, kata Wiwin, sedang menunggu langkah lanjutan Satgas PKH Kejaksaan Agung terhadap PT TMS, termasuk hasil klarifikasi, kepastian nilai kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, serta kemungkinan pemulihan kawasan hutan yang menjadi objek penertiban.

‎Untuk diketahui, Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Tonia Mitra Sejahtera, Arinta Nila Hapsari, Alaniah Nisrina maupun pihak Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumanggerukka, terkait informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Liputan : Redaksi.

Exit mobile version